Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gerebek Rumah di Sinjai Sulsel, Polisi Temukan Sabu 2,07 Gram di Tempat Balsem

Pelaku berinisial ER (27) ditangkap di Jl Lampaso, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan dengan barang bukti sabu 2,07 gram.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
Polres Sinjai
Pria inisial ER (27) pemilik sabu 2,07 gram diamankan Timsus Polres Sinjai, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI SELATAN - Timsus Polres Sinjai mengamankan seorang pria terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pelaku berinisial ER (27) ditangkap di Jl Lampaso, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).

Penangkapan dipimpin oleh Ketua Timsus Aiptu Asgar yang berhasil menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, ER yang berdomisili di Caile, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, diduga sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. 

Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Syaifullah Syan menjelaskan Timsus bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: 3 Warga Bone Diringkus Polisi di Sinjai Sulsel, Barang Bukti Sabu Disita

“Anggota Timsus langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku ER,” katanya Selasa (10/9/2024).

Anggota Timsus mendapat informasi ER sedang berada di sebuah rumah di Jalan Lampaso, Desa Alenangka.

Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan ER.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa sebuah tempat balsem warna hitam.

Di dalam tempat balsem tersebut, terdapat tujuh sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, ditemukan juga lima sachet plastik klip kosong diduga digunakan membungkus sabu.

Barang bukti yang diamankan bersama pelaku antara lain tujuh sachet plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,07 gram, lima sachet plastik klip kosong.

Satu tempat balsem warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo Y50 warna biru.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Barang bukti juga turut diamankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved