Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Warga Bone Diringkus Polisi di Sinjai Sulsel, Barang Bukti Sabu Disita

Keempat pelaku yang kini diamankan adalah FR (22), warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Tim Sat Res Narkoba Polres Sinjai kembali berhasil menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Tim Sat Res Narkoba Polres Sinjai kembali berhasil menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap pada, Jumat (6/9/2024) 

Sebelumnya tim juga mengamankan enam orang lainnya terkait kasus serupa. 

Keempat pelaku yang kini diamankan adalah FR (22), warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Lainnya AR (23), HR (29) dan AM (22) masing-masung warga Kabupaten Bone.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu," katanya.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian tekriat adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di Perumahan Benteng Mas, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Sinjai, Ipda Nurdin, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 22.00 Wita, tim melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar pintu masuk Perumahan Benteng Mas.

Mereka kemudian mendatangi kedua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bernama FR dan AR Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga sachet plastik klip yang diduga berisi sabu milik FR.

FR mengaku mendapatkan barang tersebut dari HR melalui perantara AM dengan harga Rp500 ribu

Setelah pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AM sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun Awakkenre Timur, Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.

Selanjutnya, pada pukul 01.00 Wita, tim juga berhasil mengamankan HR di rumahnya yang berlokasi di Bojo, Kelurahan Awang Tangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved