Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Banding SYL

BREAKING NEWS: Hukuman SYL Diperberat, Syahrul Yasin Limpo Divonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta  subsider empat bulan kurungan.

Editor: Sudirman
Ist
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).      

 TRIBUN-TIMUR.COM - Hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperberat pasca melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta  subsider empat bulan kurungan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis, Artha Theresia, ketika membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
 
 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Ketua Majelis, Artha Theresia, ketika membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

SYL dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Baca juga: Lima Menteri Kabinet Jokowi Terjerat Korupsi Sebelum Syahrul Yasin Limpo, Bandingkan Vonisnya

Selain itu, SYL turut dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).subsider lima tahun penjara.

Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis, Artha Theresia dengan hakim anggota, Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan.

Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta tak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.

Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," kata hakim.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono yang putusan bandingnya juga akan dibacakan pada hari ini.

Profil SYL

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved