Polres Pelabuhan Makassar
Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan 6,4 Kg Sabu, AKBP Restu: 3000 Anak Bangsa Terselamatkan
Sebanyak 6,4 kilogram (Kg) sabu hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Pelabuhan Makassar, dimusnahkan, Kamis (5/9/2024).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 6,4 kilogram (Kg) sabu hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Pelabuhan Makassar, dimusnahkan, Kamis (5/9/2024) siang.
Pemusnahan barang haram itu, diawali pemeriksaan barang bukti personel Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Ada total 14 paket diperiksa dari dalam box coklat terlakban Tim Labfor.
14 paket sabu itu, merupakan barang bukti yang disimpan dalam kaleng dan dikubur di kolong rumah.
Tepatnya, di Kabupaten Selayar yang diungkap personel SatresNarkoba Polres Pelabuhan Makassar, pada Juli lalu.
Setelah Tim Labfor memastikan kandungan narkotika barang bukti tersebut, 14 paket barang haram itu pun langsung dimasukkan ke mesin incinerator.
Mesin incinerator mesin pemusnah barang bukti sabu yang berada di mobil pemusnah barang bukti milik BNNP Sulsel.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto mengatakan, total barang bukti disita 6,7 kilogram.
Baca juga: Tim Advokasi Ikving Lewa Bantah Kliennya Bandar Besar Narkoba, Sebut Fakta Pengadilan Tak Sesuai
Namun, 300 gram diantaranya telah disisihkan untuk pemeriksaan Labfor sebelumnya dan penyerahan barang bukti di persidangan.
"Total barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 6,4 kilogram, 300 gram sudah disisihkan sebelumnya untuk pemeriksaan Labfor untuk selanjutnya diserahkan untuk tahap 2 (persidangan)," kata AKBP Restu.
Adapun taksiran barang haram tersebut kata Restu, mencapai Rp 6,7 miliar dengan asumsi satu gram dihargai seharga Rp 1 juta.
"Sementara untuk anak bangsa yang berhasil kita selamatkan dari penggunaan narkoba ini, ada 3000 lebih anak bangsa bila satu gram dikonsumsi lima orang," ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Budi Sajidin dan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi.
Sebelumnya diberitakan, Sabu seberat 6,7 Kilogram diungkap Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar dari tangan empat pelaku, rupanya melibatkan jaringan internasional.
Barang haram yang ditemukan terkubur dalam kolong rumah di Kabupaten Selayar itu, dijemput di Jakarta perempuan berinisial HI (46) bersama pensiunan ASN berinisial PN (54). (*)
Polres Pelabuhan Makassar Siap Hadapi Perusuh Tolak Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 5 Kasus Pencurian Selama Masa Pandemi Covid 19 |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Jl Bandang |
![]() |
---|
Ini yang Dilakukan Anggota Polres Pelabuhan Makassar Agar Tetap Bugar |
![]() |
---|
Propam Mendadak Periksa Senjata Api Anggota Polres Pelabuhan Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.