Tim Advokasi Ikving Lewa Bantah Kliennya Bandar Besar Narkoba, Sebut Fakta Pengadilan Tak Sesuai
Saat ini di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tengah bergulir kasus narkoba, yang mendudukkan Ikving Lewa atau Koko Jhon, sebagai tersangka..
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Saat ini di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tengah bergulir kasus narkoba, yang mendudukkan Ikving Lewa atau Koko Jhon, sebagai tersangka.
Tak hanya tersangka, banyak pihak mengatakan Koko Jhon sebagai bandar besar narkoba.
Bahkan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mengajukan hukuman penjara selama 18 tahun bagi Koko Jhon.
Selain hukuman penjara, Koko Jhon juga dihadapkan denda sebesar Rp1,5 miliar, dengan ancaman tambahan penjara satu tahun jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Terkait hal ini Ketua Tim Advokasi Ikving Lewa Buyung Harjana Hamna kepada media di Makassar Rabu (4/9/2024) membantah keras tuduhan bahwa kliennya, Koko John alias Ikving Lewa, adalah bandar narkoba.
Ia juga mengatakan, barang bukti ditemukan tidak cukup kuat untukmenuduh kliennya sebagai bandar besar.
Baca juga: 6 Bulan DPO, Warga Sungai Cerekang Tak Berkutik Diamankan Personel Sat Narkoba Polres Bone Sulsel
"Kami sangat heran, bagaimana mungkin barang bukti seberat 7,6 gram dikatakan sebagai bukti bahwa klien kami adalah bandar besar?," ujar Buyung Harjana Hamna.
Tim advokasi mengungkapkan, sejak awal penanganan perkara ini, Ikving Lewa sudah mengalami banyak tekanan dari massa hadir di persidangan, serta banyak berita miring dan penggiringan isu juga muncul di media.
"Kami menunggu hingga pemeriksaan saksi selesai. Barang bukti 7,6 gram yang disebutkan sebenarnya berasal dari dua penangkapan tersangka lain. Berat tersebut adalah berat kotor yang dibungkus dalam 46 klip plastik, namun tidak disebutkan berat netto-nya dalam dakwaan," lanjut Buyung Harjana.
Dalam sidang, saksi-saksi mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut bukan milik Ikving Lewa.
Selain itu, tiga handphone disita pihak berwenang juga tidak pernah menjadi bukti di pengadilan sehingga tidak ada bukti adanya transaksi atau percakapan terkait narkoba.
"Dua saksi, Ilham dan Lukman, mengaku bahwa saat di BAP mereka hanya disodorkan BAP untuk ditandatangani tanpa mengetahui isinya secara rinci. Mereka bahkan mencabut keterangannya di persidangan karena tidak sesuai dengan fakta, dan mengaku tidak mengenal Ikving Lewa," tambahnya.
Dikatakan Buyung, Ilham dan Lukman, merupakan penempel sabu, mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Muh Yunus, yang dikaitkan dengan Darda.
Namun, Darda sendiri sudah tidak bekerja dengan Ikving Lewa sejak Juni. Kesaksian lainnya dari Ferdi yang menyebut Koko John sebagai bandar besar juga dipertanyakan oleh tim advokasi.
"Klien kami ditahan sejak 15 Januari 2024 atas kasus narkotika, namun hingga saat ini tidak ada bukti langsung yang menyebut bahwa Ikving Lewa adalah bandar. Semua orang hanya mengaitkan barang dari Koko John tanpa bukti konkret," tegas Buyung Harjana.
ASDP Bone Imbau Penumpang Ferry Beli Tiket Secara Online Lewat Ferizy |
![]() |
---|
Sudah Dua Pekan BBM Langka di Bone, Solar Dijual ke Kolaka |
![]() |
---|
KIRA SMA Islam Athirah Bone Juara 1 Lomba Esai dan Infografis di Universitas Padjajaran |
![]() |
---|
Polres Bone Ringkus 42 Pelaku Kejahatan 20 Hari Operasi Sikat Lipu 2025 |
![]() |
---|
Penyebab Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Walkout Saat Rapat Paripurna APBD Perubahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.