Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Pelabuhan Makassar

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 5 Kasus Pencurian Selama Masa Pandemi Covid 19

Bulan Maret-Mei ada enam kasus, lima diantaranya kasus pencurian dan satu kasus penyitaan minuman tanpa merk/label.

Sayyid/tribun-timur.com
Polres Pelabuhan Makassar menggelar press release pengungkapan kasus selama bulan Maret - Mei 2020, di Aula Patria Tama Jl Ujung Pandang No.12, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (14/05/20). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar menggelar press release pengungkapan kasus selama bulan Maret - Mei 2020, di Aula Patria Tama Jl Ujung Pandang No.12, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (14/05/20).

Bulan Maret-Mei ada enam kasus, lima diantaranya kasus pencurian dan satu kasus penyitaan minuman tanpa merk/label.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Pelabuhan Makasaar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim didampingi Kasat reskrim AKP Theodorus Echeal Setiyawan dan Paur humas Ipda Burhanuddin Karim menyampaikan ada enam kasus yang telah diungkap.

" Jumlah keseluruhan tindak pidana yang di release hari ini ada enam pengungkapan lima kasus pencurian dan satu kasus penyitaan minuman tanpa merk," ujarnya.

Dimana didominasi oleh kasus pencurian. Namun yang menjadi atensi dalam meresahkan masyarakat yaitu kasus Pencurian, lanjutnya.

Berikut sejumlah kasus yang ditangani Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar pada bulan Maret -Mei 2020.

Pada bulan Maret , tindak pidana pencurian handphone merk Xiomi Redmi Note 7 dan Samsung J2 Pro di rumah kost Jl Salemo lorong 159 Kecamatan Wajo, Polisi berhasil meringkus 2 (dua) orang tersangka dalam kasus tersebut yakni SR alias Napi (30) Warga Jl Salemo dan AI alias Gio (21) warga Jl Tarakan serta mengamankan barang bukti sebuah handphone Xiomi Redmi Note 7, para tersangka mengakui hasil penjualan dari pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi Online.

Pada tanggal 14 April 2020, tindak pidana pencurian Handphone di Jl Timor Makassar, Polisi membekuk pelaku RI (24) warga Jl sungai Pareman Makassar.

Pada tanggal 25 April 2020, tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jl Yos Sudarso Makassar, Polisi berhasil meringkus NL alias Acculu (25) beserta barang bukti sepeda motor merk yamaha Fino.

Pada tanggal 03 Mei 2020, tindak pidana pencurian handphone merk Xiaomi redmi dan Nokia serta Uang tunai sebesar Rp. 800.000 di atas Kapal KLM Fatmawati Pelabuhan Paotere, Polisi mengamakan 2 pelaku dalam kasus ini yaitu IB alias Randi dan Alfani alias pani.

Pada tanggal 04 Mei 2020 , tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pada tanggal 06 Mei 2020, tindak pidana minuman tanpa merk/label, polisi mengamankan truk di Jl Tarakan yang berisi 845 kardus minuman yang tidak dilengkapi dengan merk/label.

Setelah dilakukan introgasi pada pihak ekspedisi. Tersangka DB (21) diamankan di sebuah ruko Jl bonto Mangape Makassar, yang berperan peracik atau pembuat minuman beralkohol.

Adapun barang bukti 1 buah alat ukur meracik, 1 unit Master CCTV, 7 jerigen ukuran 5 liter aroma alkohol warna bening.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved