Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan

Tak Terima Dinasehati, Pelajar di Palopo Sulsel Ngamuk Aniaya Teman Pakai Parang

Pelajar MA ditangkap karena menganiaya rekannya menggunakan senjata tajam berupa parang.

Polres Palopo
Terduga pelaku penganiayaan terhadap rekannya saat diamankan di Mapolsek Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (3/9/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Unit Reskrim Polsek Wara Utara amankan pelaku penganiayaan di Jl KH Muh Kasim, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Selasa (3/9/2024) malam.

Terduga pelaku diketahui berinisial MA (16) yang merupakan pelajar

Ia ditangkap karena menganiaya rekannya menggunakan senjata tajam berupa parang.

Peristiwa tersebut berawal saat korban yang bernama Omega Tandi Lodi, saksi Kelvin dan terlapor sedang duduk bersama, Senin (2/9/2024).

"Korban kemudian menasihati terlapor. Namun, terlapor tidak terima dan membuat terjadi selisih paham di antara mereka," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Propam Polda Sulsel Turun Tangan Kasus Oknum Polisi Aniaya Wanita di Pinrang

Tak ingin perselisihan semakin melebar, warga sekitar kemudian mengantar terlapor kembali ke rumahnya.

Tak lama setelah itu, MA kembali ke tempat tersebut dan mencari korban.

"Dia berteriak-teriak dan dalam keadaan emosi. Setelah itu, terlapor mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang itu ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka terbuka pada bagian jari kelingkingnya dan harus dijahit," jelasnya.

Korban yang tak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Wara Utara Palopo.

"Setelah menerima informasi, Unit Reskrim Polsek Wara Utara melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka dan mendapat informasi keberadaan terlapor," tambahnya.

Saat ini terlapor diamankan di Mapolsek Wara Utara.

Terlapor juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan parang.

Anak di Gowa Sulsel Aniaya Ayah Kandung

Kasus penganiayaan karena tak terima dinasehati juga terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Penganiayaan terjadi di Kecamatan Pallangga, Jumat (30/8/2024) malam.

Petugas SPKT dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat usai menerima laporan penganiayaan itu.

Usai olah TKP, polisi langsung mengamankan anak berinisial AA (15) yang berstatus pelajar kelas 3 SMP.

Korban sekaligus ayah kandung, Muhammad Aris mengaku awalnya AA berkelahi dengan adiknya.

Sehingga dia menegur anaknya agar tidak berkelahi.

Sang ibu yang berada di sana juga langsung melerai.

Namun, AA malah tega mengatai ibu kandungnya dengan kata-kata kasar.

Karena kesal mendengar kata kasar yang keluar dari mulut AA, Aris menampar anaknya.

Tak terima, AA melawan dan memukul ayah kandungnya menggunakan garpu.

"Ibunya melerai malah ibunya dikatai kata-kata kasar. Saya bilang jangan kasih begitu mamamu karena dia lahirkan ko. Sudah tiga kali begini," katanya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Aiptu Iskandar mengatakan awalnya peristiwa ini karena sang ayah menasehati namun anaknya tidak terima. 

"Anak ini masih berusia 15 tahun. Anak ini dia menganiaya bapaknya pakai sendok makan," ujarnya.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajahnya.

Usai diamankan, AA langsung diserahkan ke Unit PPA Polres Gowa untuk dibina.

"Kita amankan anaknya di Polres Gowa untuk pembinaan," pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved