Propam Polda Sulsel Turun Tangan Kasus Oknum Polisi Aniaya Wanita di Pinrang
Didik mengungkapkan, untuk laporan pidana kasus tersebut memang di Polres Pinrang, sementara untuk proses disiplin atau kode etik oknum polisi
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Kasus tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu AL kepada wanita Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang.
Pihak Propam Polda Sulsel turun tangan menangani kasus tersebut dan akan melakukan pemeriksaan kepada Briptu AL. Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (2/9/2024).
"Laporan baru diterima, masih proses pemeriksaan," kata Didik.
Didik mengungkapkan, untuk laporan pidana kasus tersebut memang di Polres Pinrang, sementara untuk proses disiplin atau kode etik oknum polisi tersebut ditangani oleh Propam Polda Sulsel.
"Iya untuk pidananya ditangani Polres Pinrang, untuk disiplin atau kode etik sudah ditangani oleh Propam Polda. Perkembangan nanti saya sampaikan," ungkapnya.
"Pengaduan baru diterima, baru direncanakan untuk pemanggilan saksi-saksi," jelas Didik.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi berinisial Briptu AL dilaporkan ke Polres Pinrang.
Briptu AL dilaporkan seorang wanita berinisial AU usai melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
Dalam kasus tersebut terungkap, ternyata keduanya terlibat hubungan asmara.
AU merupakan mantan pacar Briptu AL.
Oknum tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dikarenakan tidak terima diputuskan oleh AU.
"Mantan pacar. Putus ka memang karena kasar orangnya," kata AU kepada Tribun-Timur.com, Senin (2/9/2024).
AU mengungkapkan, dirinya memang sudah sering mendapat kekerasan fisik dari Briptu AL.
Terakhir, dirinya dianiaya di rumahnya pada Sabtu, 24 Agustus sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
Dia pun mengaku trauma setelah menerima kekerasan dari Briptu AL. Sehingga memilih melaporkan oknum polisi itu ke polisi.
Kasus Mandek Dua Bulan, Aliansi Wija to Luwu Desak Kapolda Sulsel Usut Teror Kampus Makassar |
![]() |
---|
Gugatan Rp800 M ke Polda Sulsel Dicabut, Pakar Hukum: Upaya Serupa Bisa Dilakukan Pihak Lain |
![]() |
---|
Detik-detik ASN Pinrang Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Alasan Penggugat Rp800 Milliar Polda Sulsel Mendadak Cabut Gugatan Jelang Sidang |
![]() |
---|
Mengapa Sulhardianto Agus Batal Gugat Polda Sulsel Rp800 M? Gugatan Dicabut di PN Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.