Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rilis Mayat Wanita di Koper

Bejat! Pembunuh Wanita dalam Koper Rudapaksa Lalu Curi Motor dan Ponsel Korban

Pembunuhan yang menggegerkan warga Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene itu berawal saat pelaku usai berpesta miras.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menginterogasi pelaku Andi Rumbayan di sela rilis pelaku pembunuhan perempuan dalam koper di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (19/8/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebelum membunuh Ramlah (47) lalu mayatnya dimasukkan dalam koper, pelaku Andi Rumbayan (37) rupanya dalam pengaruh minuman keras (miras).

Pengungkapan kasus pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu dijelaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/8/2024) siang.

Andi Rian mengatakan pembunuhan yang menggegerkan warga Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene itu berawal saat pelaku usai berpesta miras.

"Saya melihat ini berangkat dari akibat terpengaruh oleh minuman keras," kata Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

"Jadi sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai dengan kondisi mabuk," sambungnya.

Saat dalam kondisi mabuk, pelaku lanjut Andi Rian, pun hendak pulang ke rumahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Rilis Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep

Saat tiba di depan rumah, Andi Rumbayan yang mabuk, rupanya memasuki kontrakan tetangga tempat korban Ramlah tinggal dan tertidur pulas dalam kamar.

"Dia (pelaku) pulang bukan masuk kerumahnya tetapi loncat ke rumah tetangga di mana posisi korban pada saat itu sedang tertidur lelap," ungkap mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Saat di dalam kamar, Andi Rumbayan berupaya mengambil sejumlah uang dan alat komunikasi atau handphone korban.

"Kemudian pelaku melihat korban sedang tertidur pulas, muncullah niat berikutnya yaitu rudapaksa," terangnya.

Tetapi pada saat melakukan aksinya, lanjut Andi Rian, korban terbangun tersadar akhirnya oleh tersangka dilakukan upaya supaya korban tidak sadar sadarkan diri yaitu penyekapan.

"Kemudian setelah melakukan aksinya dia mau kabur ternyata korban tersadar ini dilakukanlah upaya kembali untuk menghabisi korban," terang jebolan Akpol 1991 ini.

Dalam kasus itu, Andi Rumbayan ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, rudapaksa dan pembunuhan.

Setelah Ramlah meninggal, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam koper lalu kabur membawa motor dan ponsel korban.

Tidak hanya itu, uang tunai milik korban sebanyak Rp1 juta turut dibawa kabur pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved