Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

W Super Club Makassar

Masih Ingat W Super Club Milik Hotman? Dulu Diprotes Kini Ubah Nama Jadi Elite Bar Makassar

Masih ingat W Super Club? kini berganti nama menjadi Elite Bar Makassar. Usaha berizin bar ini buka setiap pukul 20.00 wita.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-timur.com
Kolase W Super Club Makassar di Jl Citraland Boulevard No 18, Citraland City CPI Makassar dan tangkapan layar review google soal W Super Club Makassar kini berganti nama menjadi Elite Bar Makassar 

Aturan ini tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Dalam aturannya bar merupakan usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Bar harus mendapatkan izin dari instansi yang membinanya.

Informasi lengkap simak 7 poin berikut ini: 

1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

2. Usaha Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah pindah.

3. Usaha Bar/Rumah Minum berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.

4.Standar Usaha Bar/Rumah minum adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Bar/Rumah Minum yang mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, Pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen usaha bar/rumah minum.

5.Surat pernyataan diri (self-declaration) pelaksanaan standar Usaha Bar/Rumah Minum adalah surat pernyataan pemilik atau penanggung jawab usaha menerapkan standar usaha dalam penyelenggaraan usaha Bar/Rumah Minum untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan produktivitas usaha melalui pemenuhan standar usaha bar/rumah minum

6.Sertifikat Laik Sehat adalah adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha bar telah memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan.

7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved