Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

W Super Club Makassar

Kapan W Super Club Milik Hotman Paris Bisa Beroperasi di Makassar?

Ribut-ribut polemik W Super Club milik Hotman Paris di kawasan center point Indonesia (CPI), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus bergulir.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Ilustrasi -  W Super Club (Kiri) diprotes masyarakat, Kepala Disbudpar Muh Arafah (Kanan) menjelaskan syarat kelab malam ini bisa buka kembali. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribut-ribut polemik W Super Club milik Hotman Paris di kawasan center point Indonesia (CPI), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus bergulir.

Sejak dibuka 27 Mei 2024, W Super Club Makassar belum mampu beroperasi normal setiap harinya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel baru saja menegaskan kembali soal penutupan sementara kelab malam ini.

Pasalnya, gelombang protes dari masyarakat masih dilayangkan ke Pemprov Sulsel.

Lantas Kapan W Super Club Bisa Beroperasi di Makassar?

W Super Club Makassar milik Hotman Paris sang pengacara kondang kedapatan beroperasi.
W Super Club Makassar milik Hotman Paris sang pengacara kondang kedapatan beroperasi. (Tribun-Timur.com)

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel Muh Arafah menyebut W Super Club Makassar masih terkendala izin operasional kelab malam.

Saat ini, W Super Club hanya mengantongi izin bar saja.

Padahal aktivitas harian W Super Club dinilai masuk kategori diskotik atau kelab malam.

Pengusulan perizinan Kelab Malam sebelumnya memang sudah pernah diajukan.

Namun kata Arafah sudah dikembalikan ke pihak management.

Sebab, masih ada persyaratan yang harus dipenuhi pihak W Super Club.

"W Super Club izinnya jelas Bar, izin bar dilengkapi dengan rekomendasi Kota Makassar terkait penjualan minuman beralkohol b dan c. Itu sudah lengkap. Tapi izin diskotik dan kelab malamnya itu dikembalikan," jelas Muh Arafah, Sabtu (22/6/2024).

"Karena ada harus dilengkapi. Tidak mudah keluarkan izin itu untuk usaha yang ditingkatkan dari bar ke kelab malam," katanya.

Arafah menegaskan, selama syarat tersebut belum dipenuhi maka perizinan tidak bisa dikeluarkan.

Apalagi verifikasi sebutnya dilakukan tim terpadu dari beberapa OPD di Pemprov Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved