Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

W Super Club Makassar

W Super Club Makassar Belum Kantongi Izin Usaha Kelab Malam

Kelab malam W Super Club milik Hotman Paris Hutapea belum mengantongi izin usaha sebagai club malam atau diskotik.

|
Tribun-Timur.com
Tempat hiburan malam milik pengacara kondang Hotman Paris W Superclub di Jl Citra Boulevard, Makassar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kelab malam W Super Club milik Hotman Paris Hutapea belum mengantongi izin usaha sebagai club malam atau diskotik.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman saat ditemui jurnalis Tribun-Timur.com di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto Jl Amirullah, Jumat (31/5/2024). 

Bisnis W Super Club kata Helmy sejauh ini baru mengantongi dua izin dari 3 izin diajukan. 

Antara lain izin, klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel. 

Serta Izin usaha restoran oleh Pemerintah Kota Makassar

Untuk izin usaha diskotek atau kelab malam kata Helmy sejauh ini belum ada izinnya dari Pemprov Sulsel.

"Dari hasil penelusuran kami untuk perizinan KLBI 56302 atau untuk kegiatan usaha kelab malam atau diskotek ini yang sementara masih dalam verifikasi, jadi belum ada izin kegiatan kelab malamnya," ungkap Helmy. 

Baca juga: Danny Pomanto: Pemkot Makassar Tak Punya Wewenang Tutup THM W Super Club

"Izin THM tetap merupakan kewenangan provinsi, tetapi kita kroscek kemarin itu memang belum ada (izin kelab malam) tetapi izin bar nya itu sudah keluar. makanya kemarin W Super Club mereka sudah berani untuk melakukan soft opening," sambungnya. 

Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Helmy memaparkan, perizinan usaha sekarang ini dilakukan secara online.

Dokumen dan kelengkapan berkas usaha diupload melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.

Untuk perizinan THM menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi tidak lagi melibatkan pemerintah kota. 

Pemkot Makassar baru mengetahui adanya W Super Club ini setelah perizinan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi rampung. 

"Memang pemkot tidak terlibat di dalamnya dan mereka sebagaimana ditahu mereka berjalan saja berkasnya. Kami tahu (adanya W Super Club setelah izinnya terbit. Semuanya dilakukan secara online," paparnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved