Babak Baru Arisan Bodong di Makassar, Giliran Selebgram Ayu Purnama Polisikan 6 Member
Ayu Purnama yang juga pemilik Yubel Skincare akhirnya melaporkan member arisan yang bermasalah ke polisi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Pengacara Ayu Purnama, Andi Raja Nasution menambahkan, selama ini selama ini arisan yang dipegang kliennya itu agak mandek, karena banyak member yang sudah naik namanya tapi tidak membayar lagi.
"Ibu Ayu lah yang tutupi dulu. Pelapor (Murti Mirna) sendiri sudah dibayarkan setengahnya separuhnya," jelas Andi Raja.
Dirinya pun mengaku sudah memberikan somasi kepada member yang menunggak agar segera melunasi.
"Untuk saat ini, kami sudah somasi para member tersebut yang belum bayar arisannya. Kalau tidak secepatnya menyelesaikan, kami akan menempuh jalur hukum, " tegas Andi Raja.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial AP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan penggelapan.
Owner arisan itu dilaporkan oleh perempuan Murty Mira Utami (31) ke Satreskrim Polrestabes Makassar, Sabtu kemarin.
Murty melalui kuasa hukumnya Muhammad Gunawan M, SH, menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan dialami kliennya saat bergabung dalam kelompok arisan AP.
"Awal terbentuknya arisan itu di bulan Januari tahun 2023 yang dimana dalam arisan tersebut ada 17 nomor yang gabung," kata Muhammad Gunawan, kepada tribun, Minggu (11/8/2024) sore.
Setiap bulannya, lanjut Gunawan dilakukan pembayaran Rp 17 juta lebih (Rp 17.650.000).
"Namun pada saat lot di nomor ke 12 arisan yang di ikuti klien kami terjadi nunggak pembayaran kepada tiap membernya," ungkap Gunawan.
"Sedangkan klien kami ada di lot nomor 16 namun uang yang kami bayar sekitar Rp. 211.800.000," sambungnya.
Rinciannya kata dia Rp 20.000.000 pada 27 April 2024, Rp 10.000.000 pada 2 Mei 2024, Rp 17.650.000 pada 6 Mei 2024, Rp 10.000.000 pada 7 Mei 2024, Rp 50.000.000 pada 20 Mei 2024 dan Rp 5.000.000 pada 10 Juli 2024 dengan total Rp 112.650.000.
"Sisanya ini masih ada sekitar Rp 99.150.000," bebernya.
Merasa dirugikan, Murty kata Gunawan pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke polisi dengan register laporan, Nomor: LI/929/VII/RES.1.11/2024/RESKRIM.
"Kami selaku Kuasa Hukum Murty Mira Utami, dalam hal ini bertindak sebagai pelapor atau korban dalam Arisan Bodong, telah melakukan Laporan Polisi terhadap AP atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang digariskan pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana," jelasnya.
Polisi Siaga, Beredar Pesan Unjuk Rasa di 11 Titik Makassar Hari Ini |
![]() |
---|
RS Bhayangkara Makassar Minta Maaf soal Foto Visum Selebgram NR Bocor |
![]() |
---|
Waspada Macet! Fly Over-DPRD Sulsel Titik Aksi Makassar Hari Ini, Dikawal 1.123 Personel Polrestabes |
![]() |
---|
Foto Visum Tersebar, Keluarga Selebgram NR Somasi RS Bhayangkara Makassar |
![]() |
---|
Profil AKBP Lulik Febyantara Akpol 2007 Bongkar 13,3 Kg Sabu Asal China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.