Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Babak Baru Arisan Bodong di Makassar, Giliran Selebgram Ayu Purnama Polisikan 6 Member

Ayu Purnama yang juga pemilik Yubel Skincare akhirnya melaporkan member arisan yang bermasalah ke polisi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Selebgram dan owner skincare AP alias Ayu Purnama didampingi pengacara Andi Raja Nasution. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan arisan bodong yang menyeret nama selebgram Makassar Ayu Purnama memasuki babak baru.

Pasca viral dilaporkan terkait dugaan arisan bodong, Ayu Purnama yang juga pemilik Yubel Skincare akhirnya melaporkan member arisan yang bermasalah ke polisi.

Laporan itu dilayangkan Ayu Purnama di Mapolrestabes Makassar melalui Kuasa Hukumnya, Andi Raja Nasution, Rabu (28/8/2024).

Ada enam member arisan bermasalah atau tidak membayar iuran setelah arisannya terlot yang dilaporkan.

Ke enam member nakal itu, masing-masing berinisial WDY, FTM, STR, STM, ADS dan IVT.

Baca juga: Viral Korban Arisan Bodong di Makassar Murty Mira Utami Dilapor Polisi oleh Owner Arisan Ayu Purnama

Adapun register laporannya masingmasing, Laporan Polisi Nomor :1584/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, dengan terlapor WDY.

Laporan Polisi Nomor:1583/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, dengan terlapor FTM.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor:1582/VIII/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, dengan terlapor STR.

Laporan Polisi Nomor: 1585/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, terlapor STM.

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor:1586/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, terlapor ADS dan Laporan polisi Nomor:1587/VIII/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, terlapor  IVT.

Andi Raja Nasution mengatakan, mereka dilaporkan karena diduga telah menggelapkan dana.

Di mana setelah para member yang bersangkutan naik lot arisannya, tidak lagi membayar kewajibannya terhadap para member yang naik lot setelahnya.

Sehingga lanjut Andi Raja, owner arisan menutupi pembayaran para member (zonker) tersebut menggunakan dana pribadinya.

"Bahwa adapun kerugian yang di alami oleh korban (Ayu) seluruhnya dari enam member arisan baik get Rp 750 juta, get Rp 400 juta maupun get Rp 300 juta adalah Rp 2.011.100.000, "ucap Andi Raja dalam keterangan tertulisnya.

Pria yang akrab disapa ARN ini,  berharap laporan tersebut segera di tindaklanjuti dan di proses oleh penyelidik atau penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, demi kepastian hukum atas laporan kliennya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved