Prof Aswanto Blak-blakan DPR Tak Nyaman Kehadiran MK, Hakim Terancam Dilengserkan
Terutama terkait hubungan antara DPR-Pemerintah Pusat dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
"Hakim yang belum mencapai usia 60 tahun akan diberhentikan dengan hormat. Ini akan berdampak langsung pada Hakim Saldi," jelasnya.
Selain itu, revisi tersebut juga akan mengembalikan hakim MK yang telah menjabat lebih dari lima tahun ke lembaga pengusungnya untuk dievaluasi.
"Ibu Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Anwar Usman, akan dievaluasi karena masa jabatan mereka lebih dari lima tahun," tambahnya.
Prof Aswanto mengingatkan bahwa perubahan-perubahan ini berpotensi merusak tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Langkah-langkah ini dianggap bisa menghancurkan independensi MK dan membuat hukum kita lebih rentan terhadap intervensi politik.
Walau demikian, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu berharap hakim MK tetap berada dalam koridor dan tidak takut terhadap ancaman.
"Saya kira versi ketegangan ini tetap berlanjut, DPR akan melakukan itu. Sehingga bubar kita punya negara. Mudah-mudahan teman-teman di MK, tidak takut karena ancaman perubahan undang-undang itu," tandasnya.
| Kakanwil Imigrasi Sulsel dan Anggota Komisi XIII DPR Lepas 393 JCH Kloter 16 |
|
|---|
| Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan |
|
|---|
| Di Depan Anggota DPR, Balai Karantina Minta Dukungan Anggaran Lebih Besar |
|
|---|
| Hamka B Kady Dorong Pengawalan Ketat Implementasi UU PPRT |
|
|---|
| Ashabul Kahfi Dorong Sinergi Kuat Kawal Implementasi UU PPRT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/guru-besar-ilmu-hukum-di-Universitas-Hasanuddin-Unhasprof-aswanto-f.jpg)