Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo 22 Agustus 2024

Mahasiswa Makassar Cuma Diizinkan Aksi Sampai Pukul 18.00 Wita, Ini Jalur Aman Rekomendasi Polisi

Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana Revisi Undang-Undang Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi DPR RI.

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Sejumlah mahasiswa masih bertahan di kawasan Fly Over, perempatan Jl Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Makassar, Kamis (22/8/2024) sore 

"Kami dari Gerakan Aktivis Mahasiswa mengecam pihak kepolisian untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya, yaitu mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat," imbuhnya.

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, selang beberapa saat dibubarkan, mahasiswa kembali diperbolehkan melanjutkan aksinya.

Diketahui, unjuk rasa kawal Putusan MK dan penolakan terhadap rencana Revisi UU Pilkada oleh DPR itu, diwarnai aksi bakar ban.

Akibatnya, arus lalu lintas di jalan protokol Kota Makassar ini, pun melambat.

Dalam orasinya, massa aksi menolak rencana revisi UU Pilkada yang dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hari ini.

Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

"Rencana revisi UU Pilkada oleh DPR hari ini adalah bentuk akal-akalan untuk melanggengkan tirani politik penguasa," ujarnya.

 Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berunjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di pertigaan Jl AP Pettarani-Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/8/2024) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)
Bahkan, orator mensinyalir, revisi UU Pilkada juga bagian dari upaya meloloskan kandidat calon gubernur tertentu yang terhalang oleh syarat minimal umur 30 tahun.

"Apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi saat ini, sudah sesuai dengan marwah konstitusi. Olehnya itu kita harus kawal bersama putusan ini," ucapnya lagi.

Jendral Lapangan Aksi, Ade mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini adalah bentuk konsistensi GAM dalam mengawal proses demokrasi.

Dirinya mengaku, mengawal putusan MK sama halnya mengawal demokrasi agar tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.

"Jadi ini merupakan konsisten kami agar bagaimana demokrasi kita berjalan sebagaimana mestinya, tidak kemudian diatur seenaknya oleh kelompok tertentu," tuturnya.

Aksi tersebut berjalan lancar dengan pengawalan aparat kepolisian.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved