Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo 22 Agustus 2024

Mahasiswa Makassar Cuma Diizinkan Aksi Sampai Pukul 18.00 Wita, Ini Jalur Aman Rekomendasi Polisi

Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana Revisi Undang-Undang Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi DPR RI.

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Sejumlah mahasiswa masih bertahan di kawasan Fly Over, perempatan Jl Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Makassar, Kamis (22/8/2024) sore 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polrestabes Makassar ternyata hanya memberikan izin mahasiswa aksi sampai pukul 18.00 Wita.

Padahal sejumlah mahasiswa masih bertahan di kawasan Fly Over, perempatan Jl Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Makassar, Kamis (22/8/2024) sore.

Massa aksi gabungan dari mahasiswa UNM, UMI dan Unhas tampak bertahan sembari berorasi.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana Revisi Undang-Undang Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi DPR RI.

Keberadaan massa aksi juga sebagai bentuk dukungan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam orasinya, massa aksi menolak rencana revisi UU Pilkada yang dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hari ini.

Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, mengaku pihaknya tidak melakukan rekayasa lalu lintas.

"Kalaupun ini ada di Fly Over maupun dari wilayah selatan kota, itu tidak bisa dilewati karena tertutup oleh adek-adek yang melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan orasinya," kata Kompol Mamat ditemui di lokasi.

"Sehingga saya sampaikan kepada pengendara untuk masuk wilayah Karuwisi, Maccini, kemudian di depan Toyota masuk ke Urip Sumoharjo, kemudian Bawa Karaeng," sambungnya.

Sementara untuk kendaraan dari arah Tol, lanjut Mamat diarahkan ke Tol Layang AP Pettarani.

"Kemudian untuk di lantai dua tol, itu sudah lancar. Penutupan itu di bawah aja. Dari barat ke Timur lancar, yang tertutup hanya di kilo 4 saja," jelasnya.

"Tidak ada pengalihan, cuma pengalihan biasa. Cuma pengaturan biasa," terangnya lagi.

Unjuk rasa menolak rencana revisi UU Pilkada lanjut Mamat, diprediksi berlangsung hingga pukul 18.00 Wita.

"Perkiraan, mudah-mudahan kalau sesuai dengan izinnya sampai jam 18.00 Wita karena ini gabungan dari beberapa kampus di Makassar," ungkapnya.

Agar pengendara tidak terjebak macet, Kompol Mamat mengimbau untuk tidak melintas di kawasan Fly Over.

"Kepada pengendara, apabila ada kegiatan hindarilah wilayah kilo 4 Fly Over.  Untuk alat berat, yang roda enam ke atas diimbau untuk tidak melintas di km 4. Karena siapa tau ada sesuatu yang ditahan untuk melakukan orasi," imbuhnya.

Demo di Pertigaan Hestaning dibubarkan

Aksi unjuk rasa kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) sempat dibubarkan paksa polisi.

Unjuk rasa di pertigaan Jl AP Pettarani-Letjen Hertasning itu, dibubarkan aparat kepolisian berpakaian dinas dan berpakaian sipil.

Mereka meminta massa aksi bubar lantaran dianggap tidak memasukkan surat pemberitahuan aksi.

"Tidak ada pemberitahuanmu datang kesini semua. Bubarko-bubarko," ucap polisi saat memaksa pendemo bubar.

Dalam pembubaran itu, tampak polisi dan mahasiswa saling dorong.

Beberapa dari mahasiswa juga ditarik polisi untuk menepi dari lokasi aksi yang berada di badan jalan.

Panglima GAM, Fajar Wasis mengecam pembubaran paksa polisi.

"Menurut kami tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Fajar.

Menurutnya, aksi pembubaran paksa tersebut tidak semestinya dilakukan di tengah kondisi negara 'darurat demokrasi'.

"Ironisnya, di tengah-tengah kondisi negara yang darurat demokrasi, disusul oleh tindakan kepolisian yang ugal-ugalan melakukan perampasan terhadap ruang-ruang demokrasi," ujarnya.

Ia pun meminta agar pihak kepolisian tetap mengawal aksi unjuk rasa secara damai.

"Kami dari Gerakan Aktivis Mahasiswa mengecam pihak kepolisian untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya, yaitu mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat," imbuhnya.

Pantauan Tribun-Timur.com di lokasi, selang beberapa saat dibubarkan, mahasiswa kembali diperbolehkan melanjutkan aksinya.

Diketahui, unjuk rasa kawal Putusan MK dan penolakan terhadap rencana Revisi UU Pilkada oleh DPR itu, diwarnai aksi bakar ban.

Akibatnya, arus lalu lintas di jalan protokol Kota Makassar ini, pun melambat.

Dalam orasinya, massa aksi menolak rencana revisi UU Pilkada yang dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hari ini.

Pasalnya, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Di mana Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

"Rencana revisi UU Pilkada oleh DPR hari ini adalah bentuk akal-akalan untuk melanggengkan tirani politik penguasa," ujarnya.

 Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berunjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di pertigaan Jl AP Pettarani-Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/8/2024) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)
Bahkan, orator mensinyalir, revisi UU Pilkada juga bagian dari upaya meloloskan kandidat calon gubernur tertentu yang terhalang oleh syarat minimal umur 30 tahun.

"Apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi saat ini, sudah sesuai dengan marwah konstitusi. Olehnya itu kita harus kawal bersama putusan ini," ucapnya lagi.

Jendral Lapangan Aksi, Ade mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini adalah bentuk konsistensi GAM dalam mengawal proses demokrasi.

Dirinya mengaku, mengawal putusan MK sama halnya mengawal demokrasi agar tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.

"Jadi ini merupakan konsisten kami agar bagaimana demokrasi kita berjalan sebagaimana mestinya, tidak kemudian diatur seenaknya oleh kelompok tertentu," tuturnya.

Aksi tersebut berjalan lancar dengan pengawalan aparat kepolisian.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved