Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Alumnus Akpol 94 Brigjen Mukti Juharsa Cawe-cawe Kasus Korupsi Timah, Jadi Admin Grup 'New Smelter'

Brigjen Pol Mukti Juharsa ikut terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret , terdakwa Harvey Moeis.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa ikut terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai terdakwa. 

"Ada terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta," ujar Syahmadi. "Apa yang dibahas di Hotel Borobudur? Tadi kan di Novotel jelas ada permintaan dari PT Timah untuk meningkatkan produksi PT Timah.

Kalau di Borobudur apa yang dibahas pak?" tanya jaksa penuntut umum kepada Syahmadi. "Intinya sama. Tadinya kita minta bantuan ke para smelter melalui ada juga pejabat utama Provinsi Bangka Belitung agar mereka membantu produksi bijih PT Timah. Saya sempat bertanya sebelum berangkat ke Pak Direktur Operasi, Pak Dirut punya aspirasi agar fungsi logam dari Bangka Belitung itu fifty-fifty, Yang Mulia," jelas Syahmadi.

Syahmadi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis juga hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur tersebut.

"Pada saat itu di Borobudur, terdakwa Harvey ikut juga?" tanya jaksa. Ikut," jawab Syahmadi.

Sayangnya, Syahmadi mengaku tidak menghadiri pertemuan tersebut hingga selesai.

Namun setelahnya, hasil pertemuan di Hotel Borobudur diumumkan di grup Whatsapp "New Smelter" yang berisi para perusahaan smelter swasta, PT Timah, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun hasil pertemuan itu disepakati agar para perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen kuota ekspornya.

"Kemudian siapa di grup itu yang aktif membahas tentang output dari Borobudur ini, ada permintaan 50:50 disepakati atau tidak seperti apa?" tanya jaksa penuntut umum.

"Ya detailnya saya pulang duluan Yang Mulia, tidak mengikuti. Cuma diumumkan di grup Whatsapp itu. Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, Forum sepakat untuk 5 persen, Yang Mulia," jawab Syahmadi.

Menurut Syahmadi, saat itu hasil pertemuan diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Siapa yang menyampaikan itu di grup Whatsapp?" tanya jaksa. "Eeee Pak Dirreskrimsus."

Dari berbagai komunikasi di grup itu pula akhirnya Syahmadi mengetahui bahwa posisi Harvey Moeis dalam hal ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.

 "Kemudian tadi awal-awal saksi tidak mengetahui siapa terdakwa (Harvey Moeis). Pada akhirnya tahu siapa terdakwa ini?" tanya Hakim.

"Tahu dari grup whatsapp itu kan ada komunikasi yang mungkin lebih dari kurang lebih 5 atau 6 bulan di situ. Saya berkesimpulan bahwa berarti Pak Harvey Moeis mewakili RBT, Refined Bangka Tin," kata Syahmadi.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved