Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun How

Cara Gadai Sertifikat di Pegadaian, Petani Juga Bisa

Gadai sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/ rutin.

ChatGPT
GADAI SERTIFIKAT - Ilustrasi warga gadai sertifikat di Pegadaian. Gadai sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/ rutin. Atau untuk kamu yang punya usaha kecil. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Kamu bisa gadai sertifikat di Pegadaian.

Syaratnya juga mudah dan termasuk cepat.

Sertifikat yang kamu bisa gadaikan untuk kamu yang punya usaha mikro/ kecil.

Gadai sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/ rutin.

Petani juga bisa mengajukan gadai sertifikat dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Sejumlah kelebihan menurut Pegadaian.

Seperti dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu.

Proses pengajuan juga mudah dan pinjaman bisa mencapai Rp200 juta. 

PERSYARATAN

  • Apa yang harus dilengkapi?
  • Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
  • Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
  • Fotocopy Surat nikah/surat cerai
  • Surat Keterangan domisili (jika ada)
  • Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
  • Sertifikat asli
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  • Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
  • Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir

PENGAJUAN

  • Bagaimana Cara Mengajukan Gadai Sertifikat?
  • Nasabah datang dengan membawa jaminan (marhun)
  • Tim Mikro melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  • Tim Mikro menyetujui besaran marhun bih
  • Marhun bih diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank

LOKASI PENGAJUAN

  • Dimana Saya Bisa Mengajukan Gadai Sertifikat?
  • Cabang Pegadaian
  • Petugas BPO
  • Sales Marketing
  • Simulasi Gadai Sertifikat

Biaya pengecekan keaslian sertifikat: Rp 50.000 - Rp 300.000

Biaya administrasi Rp 70.000

Imbal Jasa Kafalah 0,271 persen - 2,775 persen *

Biaya pengurusan SKMHT Rp 350.000 - Rp 700.000

Besarnya disesuaikan PKS dengan perusahaan penjaminan dan notaris setempat.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved