Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan DPR RI Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Alasan DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Alasan DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sedianya DPR RI mengagendakan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kamis (22/8/2024) hari ini.

Namun DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad beralasan, ada sejumlah anggota DPR RI yang tidak hadir rapat paripurna.

Peserta yang hadir, kata Dasco, hanya 89 orang.

Sementara 87 anggota DPR RI lainnya izin tidak hadir.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

(Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS DPR Putuskan Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved