Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta 2024

Bolehkah PDIP Pasangkan Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta? Simak Penjelasan Putusan MK

Kini PDIP bisa usung sendiri di Pilkada Jakarta  tanpa harus berkoalisi terbuka setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Merujuk Pasal 7 Ayat 2 huruf o UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Anies dan Ahok tidak bisa berduet dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 meski diusung PDIP.

Baik dalam komposisi Anies sebagai Cawagub Ahok maupun sebaliknya.

Peluang Anies Jadi Cagub DKI Kembali Terbuka Usai Ditendang PKS

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024), Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/ gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/ perseorangan/ nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Kompas.com pada Selasa (20/8/2024). 

Putusan tersebut secara langsung membuka jalan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju Pilkada DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi.

Diketahui, terdapat 106 kursi DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, antara lain PKS 18 kursi, PDIP 15 kursi, Gerindra 14 kursi, Nasdem 11 kursi, Golkar 10 kursi.

Selanjutnya, PAN 10 kursi, PKB 10 kursi, PSI 8 kursi, Demokrat 8 kursi dan Perindo 1 kursi.

Namun, seluruh partai yang lolos ke Parlemen Kebon Sirih, kecuali PDIP mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

Deklarasi pasangan Ridwan Kamil Suswono ditandatangani oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni 12 Partai Politik dan dibacakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). 

Adapun 12 partai politik diantaranya yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, Garuda  PKS, PKB, NasDem, PPP, dan Perindo.

Padahal sebelumnya, PKS dan NasDem mengusung Anies sebagai Cagub DKI Jakarta pada Juni 2024.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved