Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Sebenarnya Subhan Gugat Gibran Rakabuming, Sidang Perdana Hari Ini

Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil, Subhan Palal.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gugatan perdata Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk tahap sidang.

Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Gibran akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025).

Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil, Subhan Palal.

Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Gibran dan KPU digugat Rp 125 triliun

Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Gibran dinilai tak penuhi syarat pendidikan SMA

Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres lalu.

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved