Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta 2024

Bolehkah PDIP Pasangkan Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta? Simak Penjelasan Putusan MK

Kini PDIP bisa usung sendiri di Pilkada Jakarta  tanpa harus berkoalisi terbuka setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usung calon gubernur-wakil gubernur Jakarta terbuka lebar usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini PDIP bisa usung sendiri di Pilkada Jakarta  tanpa harus berkoalisi terbuka setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK putuskan mengubah ambang batas partai ketika mengusung calon kepala daerahnya.

Putusan itu dibacakan sendiri oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

Lewat putusan tersebut, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta yang semula sebesar 25 persen kini dipangkas menjadi 7,5 persen perolehan suara dalam pileg sebelumnya.

Adapun PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. 

Putusan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora itu tak hanya membuka jalan bagi PDIP untuk ikut kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024, tetapi juga bagi Anis Baswedan.

Pasca 'ditendang' Partai Keadilan sejahtera (PKS) dan digantikan Ridwan Kamil, isu Anies maju Pilkada DKI Jakarta lewat PDIP mencuat.

Bahkan Anies bakal dipasangkan dengan rivalnya di Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Beragam pendapat pun bergulir dalam pemberitaan hingga lini media sosial, khususnya terkait soal mantan Gubernur yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubenur dalam Pilkada.

Diketahui, Anies dan Ahok sama-sama pernah menjabat sebagai Gubenur DKI Jakarta.

Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017, sedangkan Anies menjabat sebagai Gubenur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

Soal mantan Gubernur yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubenur pernah dimohonkan kepada MK pada tahun 2015.

Dikutip dari situs resmi MK, pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi menegaskan, ketentuan Pasal 7 huruf o Undang-Undang Pilkada yang melarang mantan kepala daerah untuk maju menjadi wakil kepala daerah, dibentuk dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Hal tersebut dikatakan Wicipto saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam sidang uji materiil Pasal 7 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved