Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta 2024

Bolehkah PDIP Pasangkan Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta? Simak Penjelasan Putusan MK

Kini PDIP bisa usung sendiri di Pilkada Jakarta  tanpa harus berkoalisi terbuka setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Menurutnya, apabila tidak ada pembatasan terhadap mantan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah, pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah yang saling bergantian mempunyai empat kesempatan untuk menduduki jabatan pimpinan daerah. 

Keadaan tersebut dinilai Pemerintah akan menimbulkan dampak yang tidak baik dalam iklim pemerintahan daerah.

Dari aspek etika moral kemasyarakatan, lanjut Wicipto, kebijakan pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas dan wibawa kepala daerah di mata masyarakat.

“Apabila mantan kepala daerah mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah, maka akan terkesan penurunan derajat demi untuk mengejar kekuasaan semata,” ujar Wicipto dalam sidang lanjutan perkara nomor 80/PUU-XIII/2015 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Pemerintah menegaskan tidak sependapat dengan dalil dan anggapan Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 7 huruf o UU Pilkada telah memberikan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum terhadap Pemohon.

Menurut Pemerintah, hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum, tidaklah secara langsung berhubungan dengan kesempatan untuk menduduki jabatan publik atau hak untuk turut serta dalam pemerintahan.

“Hak tersebut lebih pada konteks penerapan prinsip due process of law dalam negara hukum yang demokratis,” imbuhnya.

Adapun Pasal 7 huruf o UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan: 

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota.

Pasal tersebut kemudian diubah dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. 

Dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan: 

(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/ Walikota untuk Calon Wakil Bupati/ Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved