Anggota DPRD Korupsi
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar
Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad kalah dalam sidang putusan praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad kalah dalam sidang putusan praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.
Hasil putusan gugatan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (13/8)2024).
"Alhamdulillah Tim penyidik memenangkan gugatan praperadilan atas Ketua DPRD aktif dan terpilih (Hamsyah Ahmad)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Andri Zulfikar melalui pesan Whatsapp.
Sidang dengan agenda putusan ini dihadiri kuasa hukum Hamsyah Ahmad yakni Adeh Dwi Putra selaku pemohon.
Serta pihak Kejari Bantaeng sebagai pihak Termohon.
Andri menyebutkan, putusan yang ditetapkan Hakim PN Bantaeng sudah cukup tepat.
"Penegakan hukum masih kuat dimuka bumi," ujarnya.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRD lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/7/2024).
Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
Baca juga: 1 Saksi Ahli Akan Tentukan Nasib Ketua DPRD Bantaeng di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp 4,9 M
Keempatnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar.
Korupsi bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumdis milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali.
Sebelumnya, Sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad telah memasuki hari empat.
Sidang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Jumat (9/8/2024).
Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad, Adeh Dwi Putra menyebut, pihak termohon atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menghadirkan tiga orang saksi pada hari ke empat sidang praperadilan.
"Bukti surat yang dihadirkan (Kejari) itu ada 64, dua orang (saksi) dari Kejaksaan, pak Arman dan Pak Resa, satunya itu dari Sekretariat DPRD Kabag Umum Ibu Windi," kata Adeh kepada Tribun-Timur.com melalu sambungan telepon, Sabtu (10/8/2024).
Baca juga: Sosok Prof Aswanto Saksi Ahli Penentu Nasib Ketua DPRD Bantaeng di Sidang Korupsi Rp4,9 Miliar
Ia menjelaskan, pihaknya selaku pemohon telah mendatangkan saksi ahli yang merupakan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi ahli itu dihadirkan saat sidang praperadilan hari ke tiga bersamaan dengan alat bukti lainnya, Kamis (8/8/2024).
"Kami dari bukti surat itu ada lima, kemudian kita menghadirkan saksi ahli Prof Dr aswanto mantan Wakil Ketua MK, kalau pihak Kejaksaan tidak menghadirkan ahli, dia cuma (menghadirkan) saksi," ucapnya.
Adeh membeberkan, sidang praperadilan yang turut menyeret tiga petinggi DPRD Bantaeng ini akan diputuskan pekan depan.
Dimana diketahui, sidang pertama dilaksanakan, Selasa (6/8/2024).
"Selasa hari pertama itu kan pembacaan permohonan praperadilan, Rabu kemarin itu adalah jawaban termohon (Kejaksaan), hari Kamisnya itu bukti surat dan saksi bagi pemohon (Hamsyah Ahmad), hari Jumat bukti surat dan saksi bagi termohon, Senin tahap kesimpulan dan hari Rabu itu putusan praperadilan," jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Adeh, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh Kejari Bantaeng.
Salah satunya, penetapan tersangka terhadap Hamsyah Ahmad tanpa didasari bukti hasil audit yang mengindikasikan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.
Pihaknya mengaku, audit kerugian uang negara hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
"Kami menilai itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur, ada tahapan-tahapan yang dilewati oleh Kejari Bantaeng dalam menetapkan tersangka Ketua DPRD pak Hamsyah, Alasan pertama itu SPDP tak pernah disampaikan, alasan kedua pada saat penetapan tersangka pak Hamsyah tidak ada hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga BPK yang berwenang," sebutnya.
Sementara kata dia, bukti yang menjadi dasar Kejaksaan hingga menetapkan Hamsyah Ahmad sebagai tersangka salah satunya adalah surat dari Inspektorat.
"Yang ada hasil inspektorat, tapi inspektorat sendiri tidak melakukan perhitungan kerugian, tidak berkesimpulan tentang kerugian disitu laporannya, Kalau berdasarkan keterangan ahli yang kami hadirkan kemarin itu satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak ada lembaga lain yang bisa berwenang, apakah BPKP atau Inspektorat," pungkasnya.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat DPRS lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng pada Selasa (16/7/2024).
Ketiganya adalah Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
Keempatnya dinyatakan bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.9 miliar.
Korupsi tersebut berasal dari anggaran belanja rumah tangga rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Sementara tiga rumdis milik pimpinan DPRD tersebut tak pernah dihuni atau ditinggali. (*)
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
PKS Sulsel Siapkan Sanksi Tegas ke Muhammad Ridwan Terjerat Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.