1 Saksi Ahli Akan Tentukan Nasib Ketua DPRD Bantaeng di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp 4,9 M
Sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad telah memasuki babak baru.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Sidang praperadilan kasus tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad telah memasuki hari empat.
Sidang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Jumat (9/8/2024).
Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad, Adeh Dwi Putra menyebut, pihak termohon atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menghadirkan tiga orang saksi pada hari ke empat sidang praperadilan.
"Bukti surat yang dihadirkan (Kejari) itu ada 64, dua orang (saksi) dari Kejaksaan, pak Arman dan Pak Resa, satunya itu dari Sekretariat DPRD Kabag Umum Ibu Windi," kata Adeh kepada Tribun-Timur.com melalu sambungan telepon, Sabtu (10/8/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya selaku pemohon telah mendatangkan saksi ahli yang merupakan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi ahli itu dihadirkan saat sidang praperadilan hari ke tiga bersamaan dengan alat bukti lainnya, Kamis (8/8/2024).
"Kami dari bukti surat itu ada lima, kemudian kita menghadirkan saksi ahli Prof Dr aswanto mantan Wakil Ketua MK, kalau pihak Kejaksaan tidak menghadirkan ahli, dia cuma (menghadirkan) saksi," ucapnya.
Adeh membeberkan, sidang praperadilan yang turut menyeret tiga petinggi DPRD Bantaeng ini akan diputuskan pekan depan.
Baca juga: Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan
Dimana diketahui, sidang pertama dilaksanakan, Selasa (6/8/2024).
"Selasa hari pertama itu kan pembacaan permohonan praperadilan, Rabu kemarin itu adalah jawaban termohon (Kejaksaan), hari Kamisnya itu bukti surat dan saksi bagi pemohon (Hamsyah Ahmad), hari Jumat bukti surat dan saksi bagi termohon, Senin tahap kesimpulan dan hari Rabu itu putusan praperadilan," jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Adeh, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh Kejari Bantaeng.
Salah satunya, penetapan tersangka terhadap Hamsyah Ahmad tanpa didasari bukti hasil audit yang mengindikasikan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.
Pihaknya mengaku, audit kerugian uang negara hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
"Kami menilai itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur, ada tahapan-tahapan yang dilewati oleh Kejari Bantaeng dalam menetapkan tersangka Ketua DPRD pak Hamsyah, Alasan pertama itu SPDP tak pernah disampaikan, alasan kedua pada saat penetapan tersangka pak Hamsyah tidak ada hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga BPK yang berwenang," sebutnya.
Sementara kata dia, bukti yang menjadi dasar Kejaksaan hingga menetapkan Hamsyah Ahmad sebagai tersangka salah satunya adalah surat dari Inspektorat.
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Integritas Kepemimpinan: Benteng Terakhir Lawan Korupsi |
![]() |
---|
RSUD Bantaeng Bakal Hadirkan Teknologi LHP, Solusi Tangani Wasir Tanpa Operasi dan Rasa Nyeri |
![]() |
---|
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Yaqut di Ujung Tanduk! Temuan KPK, 8 Ribu Jemaah Nunggu 14 Tahun Tidak Berangkat Haji Gegara Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.