Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Prof Aswanto Saksi Ahli Penentu Nasib Ketua DPRD Bantaeng di Sidang Korupsi Rp4,9 Miliar

Prof Aswanto, saksi ahli penentu nasib Ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hamsyah Ahmad di sidang praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar

kolase Tribun Timur
Kolase Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad (kanan) dan Saksi Ahli Prof Aswanto (kiri) 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Sosok Prof Aswanto, saksi ahli penentu nasib Ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hamsyah Ahmad di sidang praperadilan kasus korupsi Rp4,9 miliar.

Dalam jabatan struktural, Aswanto pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua MK sejak April 2018 hingga September 2021.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, pria kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan, 17 Juli 1964 ini lama berkecimpung di bidang pendidikan.

Dilansir dari laman resmi MK RI, Aswanto menuntaskan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 1986.

Dia lantas melanjutkan studi S2 di Universitas Gadjah Mada dan lulus tahun 1992.

Gelar S3 Aswanto raih dari Universitas Airlangga pada 1999.

Selain itu, tahun 2022, Aswanto juga mengantongi gelar diploma Kedokteran Forensik dan Hak Asasi Manusia dari Institute of Groningen State University, Belanda.

Kiprah Aswanto di dunia pendidikan diawali dengan menjadi staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Kariernya moncer hingga berhasil menjadi Dekan Fakultas Hukum di universitas tersebut selama 2010-2014.

Selain di Universitas Hasanuddin, Aswanto juga pernah mengajar di program S2 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar.

Prof Aswanto
Prof Aswanto (Kompas.com)

Tahun 2014 menjadi masa awal Aswanto menjabat sebagai hakim konstitusi.
Lima tahun setelahnya, dia kembali terpilih sebagai hakim MK usulan DPR bersamaan dengan terpilihnya Wahiduddin Adams.

Aswanto dan Wahiduddin dipilih dari sebelas calon hakim yang mengikuti proses seleksi secara terbuka.

Diketahui, sidang terbaru Hamsyah Ahmad berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Jumat (9/8/2024).

Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad, Adeh Dwi Putra menyebut, pihak termohon atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menghadirkan tiga orang saksi di hari keempat sidang praperadilan.

Baca juga: 1 Saksi Ahli Akan Tentukan Nasib Ketua DPRD Bantaeng di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp 4,9 M

"Bukti surat yang dihadirkan (Kejari) itu ada 64, dua orang (saksi) dari Kejaksaan, pak Arman dan Pak Resa, satunya itu dari Sekretariat DPRD Kabag Umum Ibu Windi," kata Adeh kepada Tribun-Timur.com melalu sambungan telepon, Sabtu (10/8/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved