Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Asbabun Nuzul Tambang Ormas Keagamaan

Perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Editor: Sudirman
dok pribadi/armin mustamin toputiri
Armin Mustamin Toputiri Mantan Anggota DPRD Sulsel 

Serta terbitnya PP Nomor 96 Tahun 2021, tidak sekalipun pernah ditemukan klausul dimaksud. Jangankan klausul ormas keagamaan, frasa ormas saja, pun juga tak pernah ada.

Kelak kemudian saat PP Nomor 25 Tahun 2024 terbit sebagai penyempurnaan dari PP sebelumnya Nomor 3 tahun 2020, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 30 Mei 2024 -- atau empat bulan sebelum masa jabatannya berakhir -- klausul ormas keagamaan itu tetiba muncul.

Jika di pasal 68, hanya diatur bahwa IUPK diberikan berdasar permohonan BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta, namun pada tambahan pasal 83A, tetiba ikut pula disebut penawaran prioritas ormas keagamaan.

Uniknya, karena klausul itu disebut hanya sekali saja. Pada pada pasal lainnya, tidak lagi ditemukan.

Nuzulnya yang tiba-tiba, wajar jika dituding pasal siluman”. Dan harusnya di titik inilah perhatian publik tertuju.

Sebab dari sinilah pelecut ormas keagamaan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah munuai kontroversi sebagai konsokuensi.

PP sebelumnya yang direvisi, tidak menuai kontroversi, sebab klausul ormas keagamaan memang tak pernah disebut sebagai lembaga yang ikut dilibatkan dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara, selain BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta.

Lalu, sekira muasal manakah sejatinya asbabun nuzul klausul ormas keagamaan itu tetiba muncul?

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, cara retorik coba meyakinkan bahwa pemerintah menawarkan WIUPK pada ormas keagamaan, tak lain karena menghargai kontribusi tokoh agama yang berjuang memerdekakan republik ini, beserta peransertanya membina kemaslahatan ummat.

Asbabun nuzulnya, lebih jauh dikemukakan Presiden RI saat berada di Kawasan Industri Batang, 26 Juli 2024.

Bahwa IUPK ditawarkan ke ormas keagamaan karena dirinya menerima banyak komplain, terutama ketika berkunjung ke pesantren.

Kenapa hanya perusahaan besar diberi izin, perusahaan kecil jika diberi konsesi, juga sanggup.

“Itu yang mendorong regulasi itu dibuat”, ujar Joko Widodo.

Ormas Keagamaan

Meski Bahlil maupun Jokowi, menepis asbabun nuzul pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan bukan ajang balas budi, tetapi dari penjelasan keduanya, kian mempertegas kenyataan sebaliknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved