Opini
Asbabun Nuzul Tambang Ormas Keagamaan
Perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Oleh: Armin Mustamin Toputiri
Pengamat Sosial dan Politik
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dua bulan terakhir, serta Muhammadiyah sepekan terakhir, ramai menuai sorotan kontroversi di tengah publik.
Sebuah konsokuensi logis yang mesti ditanggung keduanya atas sikap ditempuh. Final menyatakan menerima tawaran dari pemerintah untuk ikut serta bermain lumpur dalam usaha pertambangan.
Tawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah kepada ormas keagamaan, terkuak di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
Perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada pasal 83A PP No 25 tahun 2024, berbunyi “WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.
Ajaibnya, meski ada ratusan ormas keagamaan di Indonesia, namun tawaran yang menggiurkan itu, hingga saat ini diladeni hanya oleh dua ormas keagamaan.
Yaitu dari Ormas Islam, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Konon, sekian ormas Islam lain, juga segera menyusul mengajukan tawaran.
Sementara di pihak ormas keagamaan Kristiani, mulai dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia (PMKRI), hingga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), secara terbuka menyatakan menolak.
Tidak kecuali ormas Hindu, Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI).
Tanpa maksud mengabaikan topik keterbelahan sikap antarormas keagamaan dimaksud, baiknya kita mengalih perhatian sejenak untuk lebih jernih menelusuri dari aspek “asbabun nuzul” muasal yang melatari klausul “ormas” dengan frasa “keagamaan” itu.
Tetiba saja muncul, ubahnya fatwa yang turun dari langit, seketika diselipkan masuk ke dalam regulasi tentang pertambangan.
Asbabun Nuzul
Jika asbabun nuzul -- sebab-sebab turunnya -- klausul ormas keagamaan hendak ditelisik, mulai UU Nomor 4 Tahun 2009, hingga pada perubahannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.