Opini
Asbabun Nuzul Tambang Ormas Keagamaan
Perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Anomalinya lagi, karena Bahlil coba mensandingkan antara ormas keagamaan versus kaum oligan dan perusahaan asing yang dituding lebih banyak menikmati hasil tambang di negeri ini.
Padahal Bahlil mestinya tau, jika regulasi kita sebelumnya memang menganut paham seperti diamanatkan UUD 1945.
Pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebut, kekayaan alam -- tidak dikelola ormas, apalagi ormas keagamaan, tapi oleh BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta -- untuk kemakmuran rakyat.
Andai Presiden RI, berniat menyalurkan aspirasi diterima sedari kunjungannya di pesantren, maka perusahaan otonom dimiliki ormas keagamaan, cukup dikelompokkan dalam Badan Usaha Swasta seperti termaktub dalam PP.
Daripada menyelip klausul Ormas keagamaan – habitat tokoh agama dan alim ulama – dalam regulasi pengelolaan tambang.
Anomali dan wajar jika menuai kontroversi.
Dampak lain menyelipkan klausul ormas keagamaan dalam regulasi yang bukan “maqomnya”, ikut bias dan mengancam “impartiality” dianut pada perumusan regulasi di negeri ini.
Buktinya, muncul gugatan sebaliknya di tengah publik menyoal regulasi diskriminatif.
Kenapa ormas keagamaan saja diberi prioritas mengelola tambang? Ormas lain yang cukup banyak itu, kenapa tak ikut dilibatkan?
Membingungkan memang, karena sepertinya paradigma pemerintahan kita saat ini, rupanya keliru memandang, tidak hanya status serta fungsi ormas keagamaan, tetapi juga salahkaprah memahami kedudukan dan posisi kelembagaan pemerintah di satu sisi, kelembagaan masyarakat pada sisi lain.
Idialnya, keduanya mitra sejajar. Sesama subjek pembangunan, menggerakkan roda pembangunan sesuai peran masing-masing. Tapi rupanya pemerintah kita saat ini, masih berendam dalam kolam paradigma lama.
Melihat dirinya subjek tunggal kekuasaan. Di pihak lain, kelembagaan masyarakat serta masyarakat itu sendiri, diposisikan semata sebagai objeknya.
Buktinya, tawaran WIUPK kepada Ormas keagamaan, terang benderang diakui baik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM maupun Presiden RI, sebagai upaya balas budi semata.
Dan kita tidak tau, apakah pengurus ormas keagamaan, kajiannya telah khatam mendaras asbabun nuzul itu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.