Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Inpres Pajjaiang Disegel

Bukti Baru! Lahan SD Inpres Pajjaiang Makassar Masuk Kawasan GOR Sudiang

Lahan kompleks SD Inpres Pajjaiang Makassar hingga saat ini masih bersengketa antara Pemkot Makassar dan oknum yang mengaku ahli waris.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Suasana depan SD Inpres Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2024). Guru dan murid tak bisa masuk ke sekolah karena disegel ahli waris. 

Namun Muhyiddin menyayangkan lahan ini baru disoal beberapa tahun belakangan. 

"Pertanyaan kami, kenapa baru sekarang yang menuntut ini kan menurut ahli waris. Oknum, makanya tadi saya berdiskusi dengan orang tua. Kalau mau kita duduk, panggil semua orang yang pernah mendengar sejarah pendirian sekolah, pasti akan terjawab," jelasnya. 

Kendati begitu, ia mengimbau seluruh orang tua siswa untuk tidak panik dengan adanya penyegelan ini.

Ia berpesan kepada kepala sekolah, jika terjadi hal sama, kepala sekolah harus mengambil tindakan untuk tetap membuka sekolah tersebut. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin, turun menemui pihak yang melakukan penyegelan terhadap SD Inpres Pajjaiang, Jl Pajjaiang Kecamatan Biringkanaya, Rabu (17/7/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin, turun menemui pihak yang melakukan penyegelan terhadap SD Inpres Pajjaiang, Jl Pajjaiang Kecamatan Biringkanaya, Rabu (17/7/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM)

"Belum ada bukti kuat (bahwa mereka yang menang), hukum atau bukti yang inkrah bisa kita jadikan sebagai dasar. Maka untuk sampai saat ini, kami masih mengatakan yang tercatat sebagai aset pemerintah kota itu masuk dalam penguasaan kami. Proses pembelajaran tidak boleh berhenti. Orangtua tidak usah panik. Saya bertanggung jawab soal itu terkait dengan pendidikan di Kota Makassar," tuturnya. 

Hal sama disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati. 

Ia berharap penyegelan ini tidak mengganggu aktivitas di sekolah.

"Kita berharap konsentrasi anak-anak tidak terganggu lagi untuk belajar. Dan bagi pihak yang merasa sebagai ahli waris dan ingin menguasai lahan yang dimaksud, prosesnya belum selesai," katanya. 

"Walaupun sudah menang di pengadilan tetapi masih ada proses proses lebih lanjut yang harus dilalui, yaitu pertama, pencatatan aset saat ini, lahan yang dimaksud masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar," sambungnya.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved