Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Inpres Pajjaiang Disegel

Bukti Baru! Lahan SD Inpres Pajjaiang Makassar Masuk Kawasan GOR Sudiang

Lahan kompleks SD Inpres Pajjaiang Makassar hingga saat ini masih bersengketa antara Pemkot Makassar dan oknum yang mengaku ahli waris.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Suasana depan SD Inpres Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2024). Guru dan murid tak bisa masuk ke sekolah karena disegel ahli waris. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bukti baru terungkap dalam sengketa lahan kompleks SD Inpres Pajjaiang Makassar.

Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menemukan fakta bahwa kompleks sekolah tersebut ternyata masuk dalam kawasan GOR Sudiang.

Penemuan ini memperkuat argumen Pemkot Makassar bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar Fanny Anggraini mengatakan, pihaknya masih sementara mempelajari dokumen tersebut, selanjutnya pihaknya akan mengajukan novum tersebut ke Mahkamah Agung. 

“Pemkot Makassar akan mempertimbangkan apakah akan memasukkan novum itu dalam gugatan atau seperti apa. Tentu akan didiskusikan lebih lanjut,” ungkap Fanny Anggraini usai mengikuti Rapat Koordinasi lintas sektor terkait polemik SD Inpres Pajjaiang di Lt 2 Kantor Wali Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (23/7/2024). 

Bukti kepemilikan lahan ini pun dibenarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Baca juga: DPRD Makassar Siap Kawal Anggaran Ganti Rugi Lahan SD Inpres Pajjaiang

Di mana tercatat bahwa lahan tersebut terdaftar sebagai aset Pemprov Sulsel dengan hak pakai yang diterbitkan pada tahun 1994.

Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menegaskan bahwa Pemkot Makassar akan terus memperkuat bukti dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempertahankan aset ini.

"Kami tidak mau gegabah. Kami ingin memastikan dan memperkuat dasar hukum yang ada agar bisa menjadi bukti kuat bahwa SD Inpres Pajjaiang adalah aset Pemprov Sulsel," tegas Firman.

Diketahui, rapat dipimpin Firman Hamid Pagarra juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar, tim hukum Pemkota Makassar, BPN, Dinas Pertanahan dan Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin. 

Sementara itu, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar menyampaikan akan mengawal masalah hukum ini. 

Usai pertemuan tersebut, pihaknya akan mempelajari lebih dalam sengketa ini. 

Apalagi saat sengketa bergulir dan terbit putusan, Pemkot Makassar belum didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Jadi akan dipelajari betul detailnya. Saya juga baru tahu ini, saya pikir rapat penutupan terkait problemnya sudah selesai kan begitu yang ternyata masih ,” kata Nauli.

Duduk Perkara SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved