SD Inpres Pajjaiang Disegel
Bukti Baru! Lahan SD Inpres Pajjaiang Makassar Masuk Kawasan GOR Sudiang
Lahan kompleks SD Inpres Pajjaiang Makassar hingga saat ini masih bersengketa antara Pemkot Makassar dan oknum yang mengaku ahli waris.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bukti baru terungkap dalam sengketa lahan kompleks SD Inpres Pajjaiang Makassar.
Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menemukan fakta bahwa kompleks sekolah tersebut ternyata masuk dalam kawasan GOR Sudiang.
Penemuan ini memperkuat argumen Pemkot Makassar bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar Fanny Anggraini mengatakan, pihaknya masih sementara mempelajari dokumen tersebut, selanjutnya pihaknya akan mengajukan novum tersebut ke Mahkamah Agung.
“Pemkot Makassar akan mempertimbangkan apakah akan memasukkan novum itu dalam gugatan atau seperti apa. Tentu akan didiskusikan lebih lanjut,” ungkap Fanny Anggraini usai mengikuti Rapat Koordinasi lintas sektor terkait polemik SD Inpres Pajjaiang di Lt 2 Kantor Wali Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (23/7/2024).
Bukti kepemilikan lahan ini pun dibenarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Baca juga: DPRD Makassar Siap Kawal Anggaran Ganti Rugi Lahan SD Inpres Pajjaiang
Di mana tercatat bahwa lahan tersebut terdaftar sebagai aset Pemprov Sulsel dengan hak pakai yang diterbitkan pada tahun 1994.
Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menegaskan bahwa Pemkot Makassar akan terus memperkuat bukti dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempertahankan aset ini.
"Kami tidak mau gegabah. Kami ingin memastikan dan memperkuat dasar hukum yang ada agar bisa menjadi bukti kuat bahwa SD Inpres Pajjaiang adalah aset Pemprov Sulsel," tegas Firman.
Diketahui, rapat dipimpin Firman Hamid Pagarra juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar, tim hukum Pemkota Makassar, BPN, Dinas Pertanahan dan Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin.
Sementara itu, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar menyampaikan akan mengawal masalah hukum ini.
Usai pertemuan tersebut, pihaknya akan mempelajari lebih dalam sengketa ini.
Apalagi saat sengketa bergulir dan terbit putusan, Pemkot Makassar belum didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Jadi akan dipelajari betul detailnya. Saya juga baru tahu ini, saya pikir rapat penutupan terkait problemnya sudah selesai kan begitu yang ternyata masih ,” kata Nauli.
Duduk Perkara SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel
Sengketa lahan SD Inpres Pajjaiang belum usai.
dalam dua tahun terakhir, oknum yang mengaku ahli waris sudah empat kali menyegel sekolah yang beralamat di Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar
Perkara ini terdaftar di website Pengadilan Negeri Makassar pada 2017.
Baca juga: Alasan Ahli Waris Ngotot Segel SD Inpres Pajjaiang Makassar: Tak Ada Itikad Baik Disdik
Artinya sudah tujuh tahun lamanya polemik ini bergulir dan belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Akibat dari penyegelan ini, aktivitas di sekolah terhambat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin membenarkan penyegelan ini sudah beberapa kali terjadi.
Sebelumnya, pihaknya bersama pihak yang mengaku ahli waris telah bertemu dan menyepakati membuka segel tersebut.
Muhyiddin menegaskan aset ini tercatat sebagai aset pemerintah, Dinas Pendidikan sebagai pengguna.
Gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang mengaku ahli waris memang telah dimenangkan penggugat.
Namun menurutnya, ini belum final karena belum ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Pemkot masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Maka tentunya saya selaku kadis pendidikan tetap pertahankan bahwa ini masih tercatat sebagai aset yang ada di kami," tegasnya, Selasa (16/7/2024).
Sejarah dari lahirnya sekolah ini memang merupakan lahan warga yang diwakafkan untuk dibangunkan sekolah.
Sekitar tahun 1974 hingga 1975, sekolah dibangun di atas lahan wakaf dari warga.
Hanya saja, puluhan tahun setelahnya, pihak yang mengaku ahli waris bermunculan dan mengklaim tanah tersebut miliknya dengan bukti kepemilikan berupa rincik.
Namun Muhyiddin menyayangkan lahan ini baru disoal beberapa tahun belakangan.
"Pertanyaan kami, kenapa baru sekarang yang menuntut ini kan menurut ahli waris. Oknum, makanya tadi saya berdiskusi dengan orang tua. Kalau mau kita duduk, panggil semua orang yang pernah mendengar sejarah pendirian sekolah, pasti akan terjawab," jelasnya.
Kendati begitu, ia mengimbau seluruh orang tua siswa untuk tidak panik dengan adanya penyegelan ini.
Ia berpesan kepada kepala sekolah, jika terjadi hal sama, kepala sekolah harus mengambil tindakan untuk tetap membuka sekolah tersebut.

"Belum ada bukti kuat (bahwa mereka yang menang), hukum atau bukti yang inkrah bisa kita jadikan sebagai dasar. Maka untuk sampai saat ini, kami masih mengatakan yang tercatat sebagai aset pemerintah kota itu masuk dalam penguasaan kami. Proses pembelajaran tidak boleh berhenti. Orangtua tidak usah panik. Saya bertanggung jawab soal itu terkait dengan pendidikan di Kota Makassar," tuturnya.
Hal sama disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati.
Ia berharap penyegelan ini tidak mengganggu aktivitas di sekolah.
"Kita berharap konsentrasi anak-anak tidak terganggu lagi untuk belajar. Dan bagi pihak yang merasa sebagai ahli waris dan ingin menguasai lahan yang dimaksud, prosesnya belum selesai," katanya.
"Walaupun sudah menang di pengadilan tetapi masih ada proses proses lebih lanjut yang harus dilalui, yaitu pertama, pencatatan aset saat ini, lahan yang dimaksud masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar," sambungnya.(*)
Murid di Kompleks SD Inpres Pajjaiang Direlokasi Imbas Polemik Lahan Digugat Ahli Waris |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Makassar Sebut Ahli Waris Lahan SD Inpres Pajjaiang Lari dari Komitmen |
![]() |
---|
DPRD Makassar Siap Kawal Anggaran Ganti Rugi Lahan SD Inpres Pajjaiang |
![]() |
---|
Pengacara Ahli Waris Lahan SD Inpres Pajjaiang Bakal Surati DPRD Makassar |
![]() |
---|
Alasan Ahli Waris Ngotot Segel SD Inpres Pajjaiang Makassar: Tak Ada Itikad Baik Disdik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.