Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Inpres Pajjaiang Disegel

Bukti Baru! Lahan SD Inpres Pajjaiang Makassar Masuk Kawasan GOR Sudiang

Lahan kompleks SD Inpres Pajjaiang Makassar hingga saat ini masih bersengketa antara Pemkot Makassar dan oknum yang mengaku ahli waris.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Suasana depan SD Inpres Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2024). Guru dan murid tak bisa masuk ke sekolah karena disegel ahli waris. 

Sengketa lahan SD Inpres Pajjaiang belum usai.

dalam dua tahun terakhir, oknum yang mengaku ahli waris sudah empat kali menyegel sekolah yang beralamat di Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar

Perkara ini terdaftar di website Pengadilan Negeri Makassar pada 2017.

Baca juga: Alasan Ahli Waris Ngotot Segel SD Inpres Pajjaiang Makassar: Tak Ada Itikad Baik Disdik

Artinya sudah tujuh tahun lamanya polemik ini bergulir dan belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota Makassar

Akibat dari penyegelan ini, aktivitas di sekolah terhambat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin membenarkan penyegelan ini sudah beberapa kali terjadi. 

Sebelumnya, pihaknya bersama pihak yang mengaku ahli waris telah bertemu dan menyepakati membuka segel tersebut. 

Muhyiddin menegaskan aset ini tercatat sebagai aset pemerintah, Dinas Pendidikan sebagai pengguna. 

Gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang mengaku ahli waris memang telah dimenangkan penggugat. 

Namun menurutnya, ini belum final karena belum ada keputusan inkrah dari pengadilan. 

Pemkot masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Maka tentunya saya selaku kadis pendidikan tetap pertahankan bahwa ini masih tercatat sebagai aset yang ada di kami," tegasnya,  Selasa (16/7/2024).

Sejarah dari lahirnya sekolah ini memang merupakan lahan warga yang diwakafkan untuk dibangunkan sekolah. 

Sekitar tahun 1974 hingga 1975, sekolah dibangun di atas lahan wakaf dari warga.

Hanya saja, puluhan tahun setelahnya, pihak yang mengaku ahli waris bermunculan dan mengklaim tanah tersebut miliknya dengan bukti kepemilikan berupa rincik. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved