Anggota DPRD Korupsi
Kaget Ketua DPRD Bantaeng Terjerat Kasus Korupsi, Sugiarti Mangun: Ujian Bagi PPP
Hamsyah Ahmad satu dari empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran rumah dinas oleh Kejari Bantaeng.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
"Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti dan dikenakan uang denda," jelasnya.
Usai ditetapkan tersangka, Hamsyah Ahmad, H Irianto, Muhammad Ridwan dan Jufri Kau langsung digiring ke mobil tahanan.
Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol.
Sementara para keluarga tersangka yang menunggu di depan Kejaksaan menangis histeris sesaat aebelum keempatnya dibawa ke Rutan Kelas II B Bantaeng.(*)
Tags
Sugiarti Mangun Karim
Hamsyah Ahmad
Ketua DPRD Bantaeng
tersangka
korupsi
PPP
Bantaeng
Sulsel
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Anggota DPRD Korupsi
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.