Anggota DPRD Korupsi
Kaget Ketua DPRD Bantaeng Terjerat Kasus Korupsi, Sugiarti Mangun: Ujian Bagi PPP
Hamsyah Ahmad satu dari empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran rumah dinas oleh Kejari Bantaeng.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bantaeng, Sugiarti Mangun Karim mengaku kaget saat tahu kabar Hamsyah Ahmad terjerat dugaan kasus korupsi.
Ketua DPRD Bantaeng itu merupakan satu dari empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejari Bantaeng.
Terkait kabar yang menimpa kader PPP itu, Sugiarti Mangun Karim mengaku sangat prihatin.
"Ini bukan hanya menimpa Pak Hamsyah Ahmad tapi juga ujian bagi PPP," katanya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (17/7/2024).
"Kami berpegang pada azas praduga tak bersalah Pak Hamsyah Ahmad," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Diperiksa Kasus Korupsi
Menurutnya, masih terbuka ruang untuk melakukan pembelaan terhadap salah satu kadernya itu.
"Saya tetap akan memberikan support baik secara pribadi maupun secara kelembagaan untuk memberi penguatan agar Pak Hamsyah bisa melalui proses ini dengan baik," tandasnya.
Sementara itu, Hamsyah Ahmad terancam batal dilantik jadi anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Di Pemilu 2024 ini, sejatinya Hamzah Ahmad berhasil naik kelas ke DPRD Sulsel.
Ia bertarung caleg provinsi dari Dapil IV meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.
Dari tujuh kursi diperebutkan, Hamzah Ahmad berhasil menempati posisi keenam.
Hamsyah mengumpulkan 15.257 suara pribadi.
Ia mengalahkan petahana sekaligus Ketua DPC PPP Bantaeng Andi Sugiarti Mangun Karim.
Jika tidak ada aral melintang, pelantikan anggota DPRD Sulsel akan digelar pada September 2024 mendatang.
Dua bulan jelang pelantikan, petaka menghampiri Hamzah Ahmad.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasus korupsi menjerat empat petinggi DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ialah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.
Keempatnya ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).
Pemeriksaan belangsung pukul 10.00-18.00 Wita atau selama delapan jam.
"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi usai penetapan empat tersangka.
Ia menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4.9 miliar lebih.
Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.
Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.
"Kerugiannya Rp4,95 miliar, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.
"Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan ketua dan wakil ketua," sambungnya.
Satria menyebut anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.
Mulai dari Rp25 juta hingga Rp40 juta per bulan.
"(Anggaran rumah tangga rumah dinas) untuk Ketua DPRD itu antara Rp 30-40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp25 juta sampai Rp30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.
"Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti dan dikenakan uang denda," jelasnya.
Usai ditetapkan tersangka, Hamsyah Ahmad, H Irianto, Muhammad Ridwan dan Jufri Kau langsung digiring ke mobil tahanan.
Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol.
Sementara para keluarga tersangka yang menunggu di depan Kejaksaan menangis histeris sesaat aebelum keempatnya dibawa ke Rutan Kelas II B Bantaeng.(*)
Sugiarti Mangun Karim
Hamsyah Ahmad
Ketua DPRD Bantaeng
tersangka
korupsi
PPP
Bantaeng
Sulsel
TribunBreakingNews
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.