Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Korupsi

Kaget Ketua DPRD Bantaeng Terjerat Kasus Korupsi, Sugiarti Mangun: Ujian Bagi PPP

Hamsyah Ahmad satu dari empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran rumah dinas oleh Kejari Bantaeng.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
ist
Ketua DPC PPP Bantaeng sekaligus Anggota DPRD Sulsel, Sugiarti Mangun Karim. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kasus korupsi menjerat empat petinggi DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ialah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.

Keempatnya ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Pemeriksaan belangsung pukul 10.00-18.00 Wita atau selama delapan jam.

"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi usai penetapan empat tersangka

Ia menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4.9 miliar lebih.

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.

Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

"Kerugiannya Rp4,95 miliar, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.

"Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan ketua dan wakil ketua," sambungnya.

Satria menyebut anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.

Mulai dari Rp25 juta hingga Rp40 juta per bulan.

"(Anggaran rumah tangga rumah dinas) untuk Ketua DPRD itu antara Rp 30-40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp25 juta sampai Rp30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved