Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Ahmad Luthfi Dalam Masalah Besar saat Masuk Calon Gubernur Jateng Terkuat, Ulah 5 Anak Buah

Lima oknum anggota  (Jateng) dikabarkan ditangkap Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng.

Editor: Ansar
TribunMedan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Direskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora (kanan). 

Bahkan Ahmad Luthi masuk dalam daftar peraih elektabilitas tertinggi.

Kronologi

Informasi yang dihimpun, sebelumnya lima anggota polisi ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba berupa sabu pada Selasa (2/7/2024) dini hari lalu di Asrama Polisi Sendangmulyo Kota Semarang Blok C Nomor 19.

Rumah itu selama ini dihuni oleh oknum anggota polisi berinisial MAAIW, 26 tahun.

Bersama MAAIW, anggota polisi lain juga turut ditangkap di lokasi yang sama yaitu RS, 31 tahun; IKH, 26 tahun; AW, 43 tahun; dan P, 42.

Mereka anggota polisi yang tergabung dalam satu Tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan informasinya, mereka diduga menyunat  jumlah barang bukti sabu dari sejumlah pengungkapan.

Pertama pengungkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024 barang bukti 170 gram diduga diserahkan ke penyidik 100 gram.

Kemudian di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 barang bukti 190 gram diduga diserahkan 170 gram.

Selanjutnya, di Kabupaten Tegal pada 25 Juni 2024 barang bukti 400 gram diduga diserahkan 250 gram.

Kompolnas Dorong Tindak Tegas Pelaku

Terkait kabar ini, Kompolnas sangat menyesalkan jika benar ada anggota yang berani melakukan tindak pidana dengan mengambil barang bukti untuk dikonsumsi.

Kompolnas pun mendorong pemeriksaan pidana sekaligus kode etik terhadap 5 anggota yang diduga terlibat, dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid.

"Jika benar mereka terbukti melakukan tindak pidana, maka mereka harus dijatuhi hukuman tegas, dan bila perlu diberikan pemberatan hukuman karena sebagai anggota Polri harus taat hukum, dan bukan malah melanggar hukum, apalagi mengonsumsi narkoba,"kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya kepada Tribun-medan.com, Selasa (16/7/2024.

Kompolnas juga mendorong pemeriksaan pidana dan kode etik menjangkau apakah benar mereka hanya mengonsumsi, ataukah ada juga yang dijual?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved