Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Pajjaiang Disegel

Ahli Waris Minta Pemkot Makassar Ganti Rugi Lahan SD Inpres Pajjaiang Rp14 Miliar

Melalui Kuasa Hukum Ahli Waris, Munir Mangkana mengatakan, ganti rugi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin, turun menemui pihak yang melakukan penyegelan terhadap SD Inpres Pajjaiang, Jl Pajjaiang Kecamatan Biringkanaya, Rabu (17/7/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ahli waris lahan SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiang Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar menuntut ganti rugi sebesar Rp14 miliar. 

Melalui Kuasa Hukum Ahli Waris, Munir Mangkana mengatakan, ganti rugi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

"Putusan MA itu menyebutkan segera membayar ke ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan (sekolah)," ucap Munir Mangkana Rabu (17/7/2024). 

Adapun nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Pemkot Makassar kata Munir sebesar Rp14 miliar

"Tentunya nilainya sesuai NJOP, 8.100 meter, kurang lebih Rp 1,5 juta per meter, total kurang lebih Rp14 Miliar," ungkapnya. 

Munir menyampaikan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan Pemerintah Kota Makassar pagi tadi. 

Namun hasil pertemuan tersebut kata Munir masih butuh kesepakatan dari beberapa ahli waris

"Nantinya kesepakatan ahli waris ini akan kita sampaikan ke Pemerintah Kota seperti apa kesepakatannya," ujarnya. 

Terkait proses hukum perkara ini, Munir menyampaikan sudah memasuki tahap akhir di Mahkamah Agung (MA). 

Hanya saja informasinya, Pemkot Makassar melakukan peninjauan kembali. 

"Jadi peninjauan kembali itu tidak menggugurkan keketika kita melakukan eksekusi itu terkait pasal 66 MA. Itu tidak dapat menghalangi, kami akan tetap melakukan eksekusi bila mana Pemerintah kota tidak ada niat baik," katanya. 

"Kita sudah tahu lahan ini sudah dimenangkan melalui putusan MA. Melakukan PK itu, berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru tetapi kita belum tau apakah Pemkot sudah melakukan PK, kita belum tau ada bukti," sambungnya. 

Diketahui, aktivitas belajar mengajar di tiga sekolah tersebut dialihkan ke online selama tiga hari. 

Jika dalam waktu tiga hari tersebut belum ada putusan inkrah maka pihaknya ingin duduk bersama kembali dengan Pemkot Makassar

"Mari kita duduk bersama bahwa rakyat Indonesia butuh pendidikan kita tidak mau menghalangi itu," ujarnya lagi. 

"Kami sudah banyak memberikan (waktu) kepada Pemkot menempati tempat itu, tapi ingat dong sudah ada putusan MA yang mengikat bahwa kepemilikan tempat itu ada pada ahli waris," sambungnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved