Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Pajjaiang Disegel

Soroti Polemik SD Inpres Pajjaiang Makassar, Yeni Rahman: Disdik Lamban Antisipasi

Gugatan oleh ahli waris sudah lama dilakukan sejak 2017 lalu sampai akhirnya ahli waris melakukan penyegelan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Yeni Rahman turut menyayangkan sengketa lahan yang terjadi di SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang, dan SDN Pajjaiang. 

Polemik ini berdampak lagsung kepada peserta didik.

Mereka tidak bisa mengakses pendidikan seperti biasanya karena disegel oleh ahli waris. 

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menilai, polemik ini berkepanjangan karena Dinas Pendidikan Kota Makassar tidak melakukan antisipasi dari awal. 

Apalagi, gugatan oleh ahli waris sudah lama dilakukan sejak 2017 lalu. 

Sampai akhirnya ahli waris melakukan penyegelan, membuat para peserta didik tidak aman dan nyaman untuk mendapatkan layanan pendidikan. 

Baca juga: Duduk Perkara SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Dinas Pertanahan Sebut Lahan Masih Aset Pemkot

"Kita sayangkan Disdik tidak antisipasi sebelumnya, harusnya dari awal dia buat tim yang mana (sekolah) yang miliknya pemerintah, yang mana dalam kasus sengketa, yang mana bisa dilobi," ucap Yeni Rahman kepada Tribun Timur via telepon, Rabu (17/7/2024). 

Masalah ini, kata Yeni, harus dilihat dari berbagai sudut pandang. 

Ahli waris yang melayangkan gugatan tidak boleh disalahkan karena mereka punya hak. 

Apalagi sudah ada putusan hukum yang menyatakan mereka menang dalam perkara ini. 

Karenanya, ia menyarankan agar Disdik mengintenskan komunikasi dengan ahli waris dengan mengedepankan pendekatan persuasif. 

Diharapkan Disdik segera mengatasi masalah ini dengan mempertimbangkan nasib peserta didik. 

"Sembari ini (proses hukum) berjalan, disdik harus berkomunikasi sama yang punya lahan untuk bisa diberikan kesempatan untuk anak-anak sementara dulu, misalnya setahun sambil mencari tempat untuk mereka," tuturnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin, turun menemui pihak yang melakukan penyegelan terhadap SD Inpres Pajjaiang, Jl Pajjaiang Kecamatan Biringkanaya, Rabu (17/7/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin, turun menemui pihak yang melakukan penyegelan terhadap SD Inpres Pajjaiang, Jl Pajjaiang Kecamatan Biringkanaya, Rabu (17/7/2024). (Tribun Timur)

"Apakah dalam bentuk sewa, atau apa kalau sewapun tidak melanggar aturan. Harus kita lakukan kita tidak boleh pressure punya lahan, harus kooperatif jangan sampai kesannya kita membuli padahal mereka punya hak secara hukum walaupun kita empati kepada anak-anak, di mana mau sekolah," sambungnya. 

Disisi lain, Yeni menilai ganti rugi yang dituntut oleh ahli waris sebesar Rp14 miliar cukup besar. 

Apalagi jika melihat sejarah hadirnya sekolah ini merupakan hibah dari masyarakat atau pemilik lahan kepada pemerintah untuk dibangunkan sekolah. 

"Kalau niat baik orangtuanya menghibahkan kan artinya anak atau cucunya memutuskan amal jariah orang tuanya, tapi kita harap ada solusi yang baik dari masalah in," tutupnya.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved