Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Pajjaiang Disegel

Beda Nasib SD Pajjaiang, 30 Sekolah di Makassar Diusul Penerbitan Sertifikat

Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Makassar Ismail Abdullah: sebanyak 30 lebih sekolah diajukan sertifikat ke BPN.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin memimpin pembukaan gembok akses masuk di SD Pajjaiang, Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan penerbitan sertifikat sekolah yang belum memiliki alas hak. 

Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah mengatakan, sebanyak 30 lebih sekolah diajukan pensertifikatannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Selain memperjelas alas hak aset sekolah, Dinas Pertanahan juga mengajukan beberapa aset lainnya untuk disertifikatkan.

"Yang kita ajukan tahun ini masuk ke BPN sudah 53, sampai dengan semester 1. Sekolah diantaranya sekitar 30an," ucap Ismail Abdullah kepada Tribun Timur, Kamis (18/7/2024). 

Adapun aset yang diusulkan adalah aset tidak bersengketa atau berpolemik. 

Situasi SD Inpres Pajjaiang Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar kembali disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris. Beberapa siswa tidak bisa masuk ke sekolah, Rabu (17/7/2024).
Situasi SD Inpres Pajjaiang Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar kembali disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris. Beberapa siswa tidak bisa masuk ke sekolah, Rabu (17/7/2024). (ist)

Lantas bagaimana nasib SD Inpres Pajjaiang?

Menurut Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah, SD Inpres Pajjaiang tidak termasuk dalam penerbitan sertifikat ini. 

Dengan alasan sekolah tersedang sedang berperkara. 

SD Inpres Pajjaiang sekarang ini masih dalam proses hukum terkait kepemilikan lahan yang digugat oleh ahli waris. 

"Yang bermasalah tidak bisa terbit (sertipikat) dan pasti terhambat karena BPN tidak mau proses kalau masih berperkara," jelasnya. 

"Kita memang tidak usulkan (SD Inpres Pajjaiang) karena sudah dalam proses di pengadilan. Pajjaiang kita usulkan pensertifikatannya kecuali kalau sudah ada putusan yang sifatnya inkrah baru kita lakukan pengusulan," sambungnya. 

Ismail menambahkan, Dinas Pertanahan diberi kuota 100 lokasi untuk penerbitan alas hak aset pemerintah. 

Jumlah tersebut disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. 

Ia mengakui masih banyak sekolah di Makassar yang belum mengantongi sertifikat. 

Namun ia tidak bisa mengusulkan semuanya sekaligus mengingat terbatasnya anggaran yang disiapkan.
"Tahun ini kami hanya dikasih kuota untuk pensertifikatan 100 lokasi sesuai anggaran Kita tidak bisa backup semua sekolah karena ada skala prioritas, ada kantor lurah, puskesmas, taman dan lain-lain," jelasnya. 

Baca juga: 3 SD Pajjaiang Makassar Disegel, Siswa Diminta Belajar Online Hingga Pekan Depan

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved