Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Pajjaiang Disegel

Jawaban Danny Pomanto Soal Polemik SD Pajjaiang Makassar

Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan tidak bisa membeli lahan tempat berdirinya SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiang. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Wali Kota Makassar Danny Pomanto  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan tidak bisa membeli lahan tempat berdirinya SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiang. 

Sekolah yang berlokasi di Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya tersebut tidak bisa dibeli oleh Pemkot Makassar karena tak memiliki sertifikat. 

Diketahui, ahli waris menuntut adanya ganti rugi penggunaan lahan kepada Pemkot Makassar sebesar Rp14 miliar sesuai dengan putusan pengadilan. 

"Saya pernah ketemu ahli warisnya, kita tidak bisa membeli kalau tidak ada sertipikat. Kalau misalnya menyangkut status quo kita bisa berdebat. Karena itu sudah lebih dari 23 tahun sehingga kalau lebih 23 tahun menguasai itu bisa," tegas Danny Pomanto kepada awak media, Rabu (17/7/2024) malam. 

"Tapi kita hargai pengadilan, tapi kita tidak bisa beli kalau tidak ada sertifikat. Jadi solusinya adalah sertifikatkan dulu barang-barang ini," sambungnya.

Kata Danny Pomanto, putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar karena ahli waris tidak memiliki bukti sertifikat kepemilikan. 

"Kita tidak boleh membeli hasil keputusan pengadilan, karena hasil keputusan pengadilan itu bukan aset, aset itu kalau dia dalam bentuk sertifikat," ujarnya. 

Danny menyampaikan, lahan ini tercatat dalam aset Pemerintah Kota Makassar berdasarkan hibah warga pada zaman orde baru. 

Untuk itu, ia berencana untuk membuat tim untuk menangani masalah ini, termasuk memburu aset pemerintah yang berpotensi diklaim oknum tertentu

Kemudian untuk nasib peserta didik SD Inpres Pajjaiang, Danny akan berupaya memberikan solusi jangka pendek agar peserta didik tetap bisa belajar. 

Termasuk akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminjam GOR untuk digunakan para guru dan murid sementara waktu. 

Baca juga: Beda Nasib SD Pajjaiang, 30 Sekolah di Makassar Diusul Penerbitan Sertifikat

"Siapa tau nanti bisa pinjam GOR disitu karena dekat lokasinya, nanti kita coba konsultasikan, sampaikan ke provinsi siapa tau bisa bantu karena kita kekurangan aset bangunan," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, ahli waris lahan SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiang Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar menuntut ganti rugi sebesar Rp14 miliar. 

Melalui Kuasa Hukum Ahli Waris, Munir Mangkana mengatakan, ganti rugi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

"Putusan MA itu menyebutkan segera membayar ke ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan (sekolah)," ucap Munir Mangkana Rabu (17/7/2024). 

Adapun nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Pemkot Makassar kata Munir sebesar Rp14 miliar

"Tentunya nilainya sesuai NJOP, 8.100 meter, kurang lebih Rp 1,5 juta per meter, total kurang lebih Rp14 miliar," ungkapnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved