SD Pajjaiang Disegel
Jawaban Danny Pomanto Soal Polemik SD Pajjaiang Makassar
Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan tidak bisa membeli lahan tempat berdirinya SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiang.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan tidak bisa membeli lahan tempat berdirinya SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiang.
Sekolah yang berlokasi di Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya tersebut tidak bisa dibeli oleh Pemkot Makassar karena tak memiliki sertifikat.
Diketahui, ahli waris menuntut adanya ganti rugi penggunaan lahan kepada Pemkot Makassar sebesar Rp14 miliar sesuai dengan putusan pengadilan.
"Saya pernah ketemu ahli warisnya, kita tidak bisa membeli kalau tidak ada sertipikat. Kalau misalnya menyangkut status quo kita bisa berdebat. Karena itu sudah lebih dari 23 tahun sehingga kalau lebih 23 tahun menguasai itu bisa," tegas Danny Pomanto kepada awak media, Rabu (17/7/2024) malam.
"Tapi kita hargai pengadilan, tapi kita tidak bisa beli kalau tidak ada sertifikat. Jadi solusinya adalah sertifikatkan dulu barang-barang ini," sambungnya.
Kata Danny Pomanto, putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar karena ahli waris tidak memiliki bukti sertifikat kepemilikan.
"Kita tidak boleh membeli hasil keputusan pengadilan, karena hasil keputusan pengadilan itu bukan aset, aset itu kalau dia dalam bentuk sertifikat," ujarnya.
Danny menyampaikan, lahan ini tercatat dalam aset Pemerintah Kota Makassar berdasarkan hibah warga pada zaman orde baru.
Untuk itu, ia berencana untuk membuat tim untuk menangani masalah ini, termasuk memburu aset pemerintah yang berpotensi diklaim oknum tertentu
Kemudian untuk nasib peserta didik SD Inpres Pajjaiang, Danny akan berupaya memberikan solusi jangka pendek agar peserta didik tetap bisa belajar.
Termasuk akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminjam GOR untuk digunakan para guru dan murid sementara waktu.
Baca juga: Beda Nasib SD Pajjaiang, 30 Sekolah di Makassar Diusul Penerbitan Sertifikat
"Siapa tau nanti bisa pinjam GOR disitu karena dekat lokasinya, nanti kita coba konsultasikan, sampaikan ke provinsi siapa tau bisa bantu karena kita kekurangan aset bangunan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris lahan SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiang Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar menuntut ganti rugi sebesar Rp14 miliar.
Melalui Kuasa Hukum Ahli Waris, Munir Mangkana mengatakan, ganti rugi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Putusan MA itu menyebutkan segera membayar ke ahli waris, segera membayar, bukan mengosongkan (sekolah)," ucap Munir Mangkana Rabu (17/7/2024).
Adapun nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Pemkot Makassar kata Munir sebesar Rp14 miliar
"Tentunya nilainya sesuai NJOP, 8.100 meter, kurang lebih Rp 1,5 juta per meter, total kurang lebih Rp14 miliar," ungkapnya. (*)
Wali Kota Makassar
Danny Pomanto
SD Pajjaiang
Makassar
SD Pajjaiang Disegel Ahli Waris
TribunBreakingNews
Running News
Selain SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Nipa-nipa juga Digugat, Disdik Makassar Lobi Ahli Waris |
![]() |
---|
3 Opsi Ditawarkan Dinas Pendidikan Makassar ke Ahli Waris Lahan SD Inpres Pajjaiang |
![]() |
---|
Beda Nasib SD Pajjaiang, 30 Sekolah di Makassar Diusul Penerbitan Sertifikat |
![]() |
---|
Soroti Polemik SD Inpres Pajjaiang Makassar, Yeni Rahman: Disdik Lamban Antisipasi |
![]() |
---|
Ajukan PK ke MA, Pemkot Makassar Minta Ahli Waris Tahan Diri Tak Ganggu Aktivitas Anak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.