Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Pajjaiang Disegel

Selain SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Nipa-nipa juga Digugat, Disdik Makassar Lobi Ahli Waris

TIM Hukum Disdik Makassar Jemmy Nento mengatakan aset sekolah bermasalah bukan hanya SD Inpres Pajjaiang, tapi juga SD Inpres Nipa-nipa Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin, turun menemui pihak yang melakukan penyegelan terhadap SD Inpres Pajjaiang, Jl Pajjaiang Kecamatan Biringkanaya, Rabu (17/7/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar menawarkan tiga opsi kepada ahli waris terkait sengketa lahan SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang, dan SDN Pajjaiang.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar Muhyiddin mengatakan opsi pertama ahli waris harus menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

Saat ini Pemkot Makassar sedang peninjauan kembali terhadap putusan MA yang memenangkan gugatan ahli waris.

Opsi kedua kata Muhyiddin, jika ahli waris tetap bersikeras untuk menguasai lahan tersebut, maka mereka diminta untuk mengurus sertifikat lahan ketiga sekolah tersebut sebagai bukti kepemilikan.

Opsi lainnya, ahli waris boleh memasang papan bicara di depan sekolah bahwa lahan tersebut masih bersengketa.

Namun, ahli waris tidak diperkenankan menyegel sekolah tersebut karena mengganggu aktivitas guru dan peserta didik.

“Tidak boleh lagi ada penyegelan, memasang spanduk di dalam sekolah karena mengganggu psikologis anak, buat papan bicara saja tapi dipasang di luar,” kata Muhyiddin, Jumat (19/7/2024).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin memimpin pembukaan gembok akses masuk di SD Pajjaiang, Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (16/7/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin memimpin pembukaan gembok akses masuk di SD Pajjaiang, Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (16/7/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH)

Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak bisa membayar ganti rugi Rp14 miliar sesuai tuntutan ahli waris dalam gugatannya di pengadilan maupun MA.

Sebab, nilai tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan ganti rugi, ada proses taksasi yang dilakukan dan melibatkan banyak stakeholder.

Jika putusan MA sudah keluar dan ahli waris sudah mengantongi sertifikat, maka Pemkot Makassar siap untuk duduk bersama ahli waris membahas terkait ganti rugi lahannya.

“Setelah sertifikat ada kita duduk bersama karena menyangkut anggaran. Butuh keterlibatan banyak pihak, seperti DPRD, BPN, hingga tim appraisal. Pemerintah harus serba hati-hati,” jelasnya.

Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar, Fanny Angraini mengatakan putusan MA belum final karena Pemkot Makassar mengajukan upaya hukum melalui PK.

Ahli waris seharusnya tidak melakukan penyegelan ketika perkara ini masih sementara berproses, sebab tindakan penyegelan tersebut termasuk mengganggu ketertiban umum.

Termasuk melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan penyegelan hanya dengan dasar menang di kasasi. Padahal masih ada proses hukum di atasnya.

Kata Fanny, Pemkot Makassar menyiapkan bukti baru dalam proses PK ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved