Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perda LPJ APBD 2023 Disetujui, Pj Wali Kota Parepare Apresiasi Para Anggota Dewan

Perda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2023 disetujui Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali dan Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjamsu Alam.

Penulis: Darullah | Editor: Kiki Content Writer
Humas Pemkot Parepare
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali hadiri rapat paripurna penetapan Perda LPJ APBD tahun 2023 di kantor DPRD Parepare, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE - Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali dan Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjamsu Alam teken nota persetuan Perda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2023.

Persetujuan perda tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Parepare, Senin (15/7/2024).

Sebelum ditetapkan, Perda LPJ APBD tahun 2023 tersebut telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Parepare dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada DPRD Parepare.

Karena pada hari ini telah sampai pada tahapan akhir pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilakukan.

"Mari kita sama-sama menjaga sinergitas yang baik untuk menopang tugas-tugas Pemkot Parepare agar dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Akbar menitip harapan, dukungan dan kerjasama DPRD Parepare sebagaimana yang telah terjalin dan terbina selama ini.

"Sehingga apa yang kita programkan dan rencanakan dapat berjalan secara optimal guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Akbar Ali.

"Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, dan jalan yang mudah, serta memberikan petunjuk dan perlindungannya kepada kita semua, dalam upaya kita mewujudkan Kota Parepare sebagai kota yang semakin maju, semakin sejahtera dan kota tujuan investasi," harapnya.

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved