Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Maros

4.862 PPPK Paruh Waktu di Maros Belum Terima Kenaikan Gaji, Tunggu APBD 2026

Pemkab Maros pastikan gaji PPPK paruh waktu masih setara honorer hingga akhir 2025. Kenaikan baru dibahas di APBD Pokok 2026.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/nurul hidayah
PPPK PARUH WAKTU -Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maros, Kamis (25/9/2025). Gaji PPPK paruh waktu di Maros dipastikan belum mengalami kenaikan. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan belum naik hingga akhir 2025.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyebut besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama seperti saat mereka berstatus honorer.

“Sementara gajinya tetap sama,” katanya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Maros, Kamis (25/9/2025).

Chaidir menjelaskan, besaran gaji bervariasi tergantung kemampuan anggaran masing-masing perangkat daerah.

Misalnya, tenaga kebersihan dan sopir menerima sekitar Rp1 juta per bulan.

Pembahasan kenaikan gaji baru akan disusun di APBD Pokok 2026.

Ia juga menepis isu pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.

“Itu tidak benar. Sudah kita telusuri, dan kemungkinan itu terjadi di daerah lain, bukan di Maros,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyebut saat ini ada 4.862 tenaga honorer dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu.

Baca juga: Wamenparekraf Tinjau Leang-Leang, Maros Siap Revalidasi UNESCO

Sri menjelaskan, perbedaan utama PPPK paruh waktu dengan PPPK umum terletak pada penghasilan.

Namun, besaran gaji masih menunggu pembahasan Tim TAPD.

“Mereka sudah berstatus PPPK, tapi penghasilan tetap menunggu pembahasan lebih lanjut di APBD,” katanya.

Meski belum ada kenaikan gaji, Sri meminta para PPPK paruh waktu tetap melengkapi proses administrasi, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung lainnya.

Jadwal pengisian DRH semula ditetapkan hingga 15 September 2025, namun diperpanjang hingga 22 September karena banyak peserta belum menyelesaikan proses tersebut.

“Perpanjangan ini agar semua peserta bisa memenuhi syarat administrasi. Itu menjadi dasar untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK,” jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved