Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

120 Hp Napi Lapas Kelas IIA Parepare Dimusnahkan, Diselundupkan dalam Kloset

Ratusan handphone itu diselundupkan ke dalam sel untuk digunakan warga binaan, kemudian disembunyikan di dalam kloset.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PEMUSNAHAN HP - Lapas Kelas IIA Parepare saat memusnahkan 120 unit handphone milik warga binaan dengan cara dibakar, Kamis (2/10/2025). Ratusan handphone itu ditemukan saat pihak lapas melakukan razia rutin, warga binaan menyembunyikan handphone di dalam kloset. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPAE - Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) musnahkan 120 unit handphone milik warga binaan.

Ratusan handphone itu diselundupkan ke dalam sel untuk digunakan warga binaan, kemudian disembunyikan di dalam kloset.

Kelas IIA Parepare, Marten mengatakan, ratusan handphone itu terungkap setelah pihaknya rutin melaksanakan razia di dalam sel.

Tak hanya handphone kata dia, pihaknya juga mendapatakan sejumlah barang elektronik seperti charger, speaker dan pemanas (magic com).

"Ini hasil dari serangkain razia yang kami lakukan. Jadi ada sekitar 120 handphone, charger, speaker, ada juga magic com," katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (2/10/2025).

Marten mengungkapkan, handphone itu digunakan warga binaan di dalam sel tahanan.

Menurutnya, handphone diselundupkan keluarga warga binaan saat datang menjenguk.

Kemudian, warga binaan menyembunyikan alat komunikasi itu di dalam kloset agar tidak terdeteksi oleh penjaga.

"Modusnya berbagai macam cara, biasa diselundupkan melalui keluarga, mungkin juga diselipkan di tempat-tempat yang rawan yang berpotensi untuk bisa meloloskan barang-barang tersebut. Kemudian disembunyikan di dalam kloset, biar tidak terdeteksi," ungkapnya.

Dia mengutarakan, penggunaan handphone di dalam sel sama sekali tidak diperbolehkan.

Pasalnya, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas wartel khusus warga binaan untuk berkomunikasi dengan kelurga.

"Tidak boleh, karena kami sudah siapkan wartel khusus bagi warga binaan yang mau berkomunikasi dengan keluarga," ucapnya.

Marten juga menegaskan, warga binaan yang ketahuan menggunakan handphone di dalam sel akan disanksi di dalam sel pengasingan selama 12 hari.

"Kami tegas ya, kalau ada memang tertangkap tangan pasti kita sanksi. Kita lakukan pengasingan sel dalam jangka waktu 12 hari atau 6 hari," tegesnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Parepare, Jerry mengatakan, hingga kini pihaknya terus melakukan evaluasi penjagaan setelah adanya mengungkapan ratusan alat komunikasi itu.

Dirinya akan lebih memperketat penjagaan barang bawaan masuk di Lapas Kelas IIA Parepare.

"Ya, kami tentunya terus mengevaluasi setelah adanya temuan seperti ini. Kami akan lebih selektif untuk melakukan pemeriksaan barang dari keluarga warga binaan kami, kami lebih tingkatkan lagi itu," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved