Anggota DPRD Korupsi
Harta Kekayaan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Anggota DPRD Sulsel terpilih Hamsyah Ahmad memiliki Rp2,1 miliar harta kekayaan 2019. Terdiri dari harta tanah dan bangunan serta alat transportasi.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Jika tidak disetorkan dalam tenggat waktu tersebut.
Maka nama caleg terpilih tidak disampaikan kepada Mendagri.
“Jadi anggota dewan Sulsel terpilih itu menyampaikan 21 hari sebelum pelantikan sesuai PKPU no.6 tahun 2024,” ujarnya.
“Dalam hal anggota dewan terpilih tidak menyampaikan LHKPN maka namanya tidak dimasukkan dalam surat yang disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” jelas Adiwijaya.
KPU Sulsel terus menyampaikan terkait LHKPN itu kepada partai politik.
Khususnya bagi partai yang mampu mendudukkan kadernya di DPRD Sulsel.
Dari dua partai yang sudah menyetorkan LHKPN juga belum lengkap seutuhnya.
Gerindra mempunyai 13 kader yang duduk di DPRD Sulsel.
Sedangkan PPP punya delapan kursi.
“Kita belum tahu karena yang lihat itu adalah operator admin,” ujar Komisioner KPU Sulsel itu.
“Sebenarnya kita tidak henti-hentinya sampaikan kepada partai politik, tadi sudah kita surati lagi,” tandasnya.
Berikut LHKPN Hamsyah Ahmad 2019
Bidang : Legislatif
Lembaga : KPU (Calon anggota DPRD)
Unit Kerja : Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Anggota DPRD Sulsel Terpilih
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Hamsyah Ahmad
Ketua DPRD Bantaeng
DPRD Sulsel
TribunBreakingNews
Running News
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.