Anggota DPRD Korupsi
Harta Kekayaan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Anggota DPRD Sulsel terpilih Hamsyah Ahmad memiliki Rp2,1 miliar harta kekayaan 2019. Terdiri dari harta tanah dan bangunan serta alat transportasi.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Sulsel terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hamsyah Ahmad memiliki Rp2,1 miliar harta kekayaan pada 2019.
Menilik LHKPN, harta itu dilaporkan Hamsyah Ahmad saat baru menjabat Ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Dari LHKPN, tercatat harta milik Hamsyah Ahmad sebesar Rp2.150.000.000.
Terdiri dari harta tanah dan bangunan serta alat transportasi.
Hartanya didominasi berupa tanah dan bangunan.
Terdapat delapan item yang tercatat dalam LHKPN milik Hamsyah per 2019 lalu.
Ada item yang tercatat sebagai harta warisan sedangkan enam item harta sebagai hasil sendiri.
Kemudian ada empat item untuk harta berupa alat transportasi dan mesin.
Total harta tanah dan bangunan senilai Rp1.505.000.000.
Harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp645.000.000.
Sehingga total keseluruhan Rp2.150.000.000
Di laman LHKPN sejauh ini belum ada kebaruan dari LHKPN Hamsyah Ahmad.
Terakhir yang tercatat memang per 2019.
Sehingga publik belum mengetahui perubahan dari harta kekayaan yang bersangkutan.
Hamsyah Ahmad merupakan ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Anggota DPRD Sulsel Terpilih
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Hamsyah Ahmad
Ketua DPRD Bantaeng
DPRD Sulsel
TribunBreakingNews
Running News
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.