Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Kementan

Kubu SYL Yakin Majelis Hakim Jadikan Pledoi Eks Mentan Jadi Pertimbangan Putusan

Kubu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadikan pledoi sebagai bahan pertimbangan putusan

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai para pejabat dan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) kerap mencari perhatian dan mencoba untuk mendekati keluarganya. Hal tersebut diungkap SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakin bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadikan pledoi sebagai bahan pertimbangan putusan.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum SYL, Sri Sinduwati kepada wartawan Senin (8/7/2024).

Sinduwati mengatakan, ada beberapa poin penting dalam pledoi SYL yang patut menjadi pertimbangan.

Pertama, perihal tidak adanya saksi yang menguatkan dakwaan jaksa tentang perintah urunan atau permintaan uang dari SYL.

Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil Harahap dan pegawai biro umum Kementan pada 6 Mei lalu.

Dua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL terkait adanya perintah urunan.

Tak hanya itu, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga menyebutkan bahwa SYL pernah memerintahkan anak buahnya untuk menolak permintaan apa pun yang mengatasnamakan dirinya.

”Yang saya dengar, yang saya ingat adalah ‘kalau ada orang yang mengatasnamakan saya (SYL), meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya jangan dilayani’. Itu yang disampaikan beliau (SYL),” kata Kasdi saat ditanya hakim pada persidangan 19 Juni 2024 lalu.

Sinduwati mengatakan, keterangan para saksi itu menunjukkan dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut SYL melakukan pemerasan tidak sepenuhnya bisa dibuktikan.

”Keterangan saksi (Panji Hartanto dan beberapa saksi, Red) hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya ‘katanya’ saja,” ungkap Sri Sinduwati dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com, Senin (8/7/2024).

Sri menegaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat atau dialami sendiri.

Tak hanya itu, ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP juga menegaskan bahwa penilaian kebenaran keterangan seorang saksi didasarkan pada persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.

"Sedangkan keterangan saksi Panji tidak bersesuaian dengan keterangan saksi dan fakta lainnya sehingga keterangan saksi Panji tidak layak dipercaya keterangannya," kata Sri.

Sri Sinduwati menambahkan, apa yang disampaikan SYL dalam pledoi patut dipertimbangkan oleh hakim. Apalagi, SYL juga menyertakan bukti video rekaman keterangan saksi yang menguatkan hal tersebut.

”Pledoi yang disampaikan beliau (SYL, Red) sangat komprehensif dan detail membantah dakwaan dan tuntutan jaksa,” paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved