Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Profesor R Tersangka Kasus Kerusuhan di Jakarta? Berperan Rakit Bom Molotov

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Editor: Sudirman
Ist
RUSUH JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama penghasut aksi anarkis melalui media sosial. Satu di antaranya RAP juga dikenal sebagai Prof R sebagai perakit bom molotov. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profesor R ditetapkan tersangka kasus kerusuhan di sejumlah titik Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus 2025.

Ada enam orang telah ditetapkan tersangka yaitu DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

RAP juga dikenal sebagai Prof R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Profesor R berperan sebagai perakit bom molotov.

Baca juga: 2 Mahasiswa, Identitas Lengkap 11 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel

"Admin akun Instagram @RAP, memiliki peran lebih ekstrem, yakni membuat tutorial pembuatan bom molotov," urainya.

RAP pun bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.

RAP juga rajin membagi cara meracik bom Molotov, lengkap dengan komposisi bahan dan tata cara pembuatannya.

Sementara DMR merupakan admin akun Instagram berinisial Lokataru Foundation (LF).

DMR berperan melakukan kolaborasi dengan sejumlah akun IG lain untuk menyebarkan ajakan provokatif.

Termasuk seruan kepada pelajar agar tidak takut turun ke jalan dengan narasi 'aksi kita lawan bareng'.

MS berperan sebagai admin akun Instagram Blok Politik Pelajar (BPP) yang menyebarkan ajakan lebih spesifik ke arah perusakan fasilitas melalui kolaborasi konten bersama akun lain.

Ade Ary juga menjelaskan peran SH sebagai admin akun Instagram Gejayan Memanggil terlibat dalam kolaborasi antar-akun IG untuk menyebarkan ajakan serupa yang mengarah pada tindakan perusakan.

Selanjutnya peran KA sebagai admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) juga aktif berkolaborasi dalam penyebaran ajakan pengrusakan lewat media sosial.

Kemudian ada tersangka FL sebagai admin akun media sosial berinisial FG. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved